Kurang 24 Jam, Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian

Wartainspirasi.com — Jajaran Satreskrim dibawah pimpinan AKP Rizki Redho Pratama STrk.SIK.MSi, melalui Kanit Pidum IPDA Deni Sapriyanto SH dan personel Team Jagal Bandit Polres Lahat berhasil ungkap kasus Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP kurang dari 24 jam.

Peristiwa terjadinya kasus Pencurian tersebut, pada Senin 8 September 2025 sekira pukul 13.40 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Perumnas Block III No 119 RT 016 RW 005, kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwa Team Jagal Bandit Polres Lahat dipimpin Kasat Reskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk.SIK.MSi, bersama Kanit Pidum IPDA Deni Sapriyanto SH, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian kurang dari 24 jam.

Dijelaskan Liespono, usai mendapatkan laporan dari korban Suparman (66) pensiunan warga Perumnas Block III No 119 RT 016 RW 005 kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi, Team Jagal Bandit langsung bergerak dan melakukan Penyelidikan.

“Alhasil, terduga pelaku Pencurian bernama Brian Adam Sukoco (31) buruh harian warga desa Negeri Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat berhasil diamankan,” ujar Liespono, pada Kamis (11/9/2025).

Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, pada Senin 8 September 2025 sekira jam 13.40 WIB, bertempat di di Jalan Perumnas, Block III, No. 119 RT 016, RW 005, kelurahan Bandar Jaya, kecamatan Lahat, saat itu tersangka bersama dengan seorang temannya yang bernama KAWA hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama Wak Benu.

Namun, setiba dirumah Wak Benu tidak ada dirumah, sehingga, akhirnya TSK memutuskan untuk pergi dari rumah Wak Benu, kemudian ditengah perjalanan tersangka dan temannya melihat satu unit sepeda motor Honda Beat yang terpakir dihalaman rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut.

“Lalu, tersangka meminta kepada temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah itu, dan menyuruh temaannya untuk pergi terlebih dahulu, untuk memastikan rumah tersebut kosong dengan modus berpura – pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali,” ujarnya.

Setelah mengira bahwa dirumah tidak ada orangnya, sambung Liespono, tersangka membawa kabur satu unit motor Honda Beat yang sedang terparkir di halaman korban yang saat itu kunci kontaknya terpasang di motor tersebut, kemudian TSK menjual motor hasil Curian kepada Asep yang berada di desa Ujan Mas Lama, kecamatan Ujan Mas Kabupaten Lahat.

Liespono mengatakan, kronologis penangkapan pada Selasa 9 September 2025, sekira pukul 19.00 WIB bertempat di desa Karang Dalam kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Team Jagal Bandit unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana yang bernama Brian Adam Sukoco yang saat ini tersangka sedang berada di dalam mobil dan hendak menuju ke Desa Muara Danau, kecamatan Tanjung Tebat, kecamatan Lahat.

“Tanpa mengulur waktu lagi Tersangka dibawa dan di amankan di kantor Sat Reskrim Polres Lahat untuk dilakukan tindak lanjut. Selain, TSK petugas juga mengamankan beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat satu pasang bingkai Plat / Nomor Polisi. Dan, saat ini tersangka berikut BB telah diamankan di unit Pidum Polres Lahat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *