Lagi, Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Tersangka Pengedar Ganja

Wartainspirasi.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dibawah kepemimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, dan anggota, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja.

Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi: LP/A-96/XI/2025/SPKT.Narkoba/ Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 05 November 2025.

Tersangka berinisial D. Ranu Purbo, warga Jl Bhayangkara belakang PDAM Lahat, berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, pada Rabu, 05 November 2025, sekitar pukul 00.20 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi Narkotika jenis Ganja di Desa Tanjung Payang, Kasat Res Narkoba memerintahkan personelnya untuk segera melakukan penyelidikan.

Setelah ciri-ciri tersangka diketahui, tim mendatangi lokasi.

“Saat didatangi, anggota Satresnarkoba Polres Lahat bertemu dengan istri dan anak tersangka. Menurut keterangan istri, suaminya lagi keluar. Lalu, personil memerintahkan istri TSK untuk menghubunginya melalui Handphone istrinya untuk pulang,” jelas AIPTU Liespono, pada Kamis (6/11/2025).

Personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian. Tidak berselang lama, tersangka D. Ranu Purbo datang dan langsung ditangkap di depan rumah kontrakannya.

Usai diamankan, penggeledahan dilakukan. Dari badan tersangka, ditemukan barang bukti berupa:

  • Tiga paket daun kering terbungkus kertas coklat (diduga Ganja).
  • Satu unit Handphone android merk OPPO warna biru di dalam tas selempangan merk REI warna hitam.
  • Uang tunai Rp. 80.000,- hasil penjualan dua paket Ganja yang ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.

Penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah, yang membuahkan temuan barang bukti lain berupa belasan paket Ganja yang disembunyikan di beberapa tempat, antara lain:

  • Sembilan paket daun kering terbungkus kertas coklat di dalam tas merk GREENFOREST.
  • Sembilan paket daun kering terbungkus kertas coklat di dalam tas serut merk VESPA, yang ditemukan di atas kulkas.
  • Satu bungkus plastik hitam berisi daun dan batang kering Ganja di dalam kardus di dapur.
  • Satu bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering Ganja di dalam toples di dapur.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya, yang ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal beralamat di Kecamatan Lintang, Kabupaten Empat Lawang.

Saat ini, terduga pengedar Ganja, D. Ranu Purbo, telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total Barang Bukti (BB) yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Lahat meliputi:

  • 21 paket daun kering terbungkus kertas berwarna Coklat (diduga Ganja) dengan berat brutto 82 gram.
  • 1 bungkus plastik hitam berisi daun dan batang kering (diduga Ganja) dengan berat brutto 279 gram.
  • 1 bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering (diduga Ganja) dengan berat brutto 9 gram.
  • Tas, Handphone, dan Uang tunai.

“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AIPTU Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *