Wartainspirasi.com – Gerakan Cintai Lahat (GCL) menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal tuntas kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat tahun anggaran 2023-2024.
Setelah sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), GCL berencana menggelar aksi demonstrasi ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
Ketua Umum GCL, Mahendra Reza Wijaya SH, pada Kamis (6/11/2025), menegaskan langkah tersebut sebagai upaya mendesak penegakan hukum terkait dugaan penyelewengan dana yang menelan anggaran fantastis, sebesar Rp.58 Milyar.
“Benar, dalam waktu dekat ini kita akan menggelar aksi demo ke Kejaksaan Agung RI dalam rangka mengawal kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Lahat tahun 2023 – 2024 silam,” ujar Mahendra.
Menurut Mahendra, dana hibah KPU Lahat senilai Rp.58 Milyar tersebut diduga telah menjadi “bancaan” para oknum selaku penyelenggara demokrasi di Kabupaten Lahat.
Ia menilai praktik korupsi ini berpotensi menciderai kualitas demokrasi di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, GCL mendesak Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan agar melakukan supervisi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
“GCL memastikan akan terus mengawal sampai tuntas semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat harus diperiksa dan diadili. Ini bukan soal korupsi, namun, terjaminnya kwalitas demokrasi di Kabupaten Lahat,” tegas Mahendra.
Langkah GCL ini merupakan lanjutan dari aksi damai yang sebelumnya mereka gelar di depan Gedung KPK di Jakarta pada Kamis (30/10/2025).
Dalam aksi tersebut, GCL menuntut KPK agar segera mengusut tuntas dana anggaran KPU Kabupaten Lahat yang diduga banyak terjadi Mark-Up serta Kegiatan Fiktif tahun anggaran 2023 – 2024.
Koordinator Lapangan GCL, Fatur Rizki, mengungkapkan bahwa bukti-bukti kuat atas dugaan Penyelewengan Dana Hibah KPU Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, telah diserahkan kepada KPK.
- Nilai Anggaran: Rp.58 Milyar.
- Dugaan Pelanggaran: Mark-Up dan Kegiatan Fiktif.
- Periode Anggaran: Tahun 2023 – 2024.
“GCL menilai ada kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp.58 Milyar lebih tersebut, mulai dugaan Mark-Up hingga dugaan kegiatan Fiktif,” jelas Fatur Rizki.







