Lenusdin Himbau Kades di Kaur Usul Penerima BSPS Tahun 2021

Berita, Daerah, Kaur962 Dilihat

KAUR, WARTAINSPIRASI.COM


Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Perkim dengan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Adapun Program ini juga populer dikenal dengan bedah rumah swadaya.

Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Adapun dapat diketahui program Kementerian PUPR membagi program bedah rumah ini menjadi dua bagian, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru. Untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bantuan yang diberikan yakni bahan bangunan sebesar Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.

Selanjutnya untuk Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) untuk semua daerah mendapat bantuan Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah kerja.
disebutkan Dalam program ini pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.

Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong atau swadaya .kata Kabid perumahan dan pemukiman kabupaten kaur Lenusdin ,N.ST Kamis (22/4/21).
Lenusdin menambahkan untuk pekerjaan program ini nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan.

Lenusdin juga menghimbau ,kepada Kepala Desa yang ada di se-Kabupaten Kaur ,di harapkan agar mendata dan mengusulka ke dinas perkim kaur ,baik yang baru atau pun usulan penambahan supaya kemerataan dalam bantuan dapat di rasakan oleh masyarakat secara luas di kabupaten kaur ini,” ujar Kabid.

Berikut penjelasan tentang Cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah

-Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

-Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

-Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

-Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.

-Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi

-Bersedia berswadaya membentuk kelompok

-Dengan penyataan tanggung renteng.

Adapun cara mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya yakni masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa. Nantinya akan diusulkan ke Bupati/ Wali Kota dan Kementerian/Lembaga.

Serta Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan disebutkan juga untuk desa yang ada di kecamatan maje sampai saat ini yang belum sama sekali mengusulkan ke program ini ,yakni Desa tanjung baru , Penyandingan
Dan tanjung Aur ,” jelas Kabid perkim kaur Lensudin .N.ST ( marjhon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *