Wartainspirasi.com, Lahat – Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan bagi konsumen perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berbagai cara ditempuh untuk melindungi konsumen dan menjaga agar kualitas rumah subsidi yang dibangun sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I) menemukan dugaan rumah subsidi tidak memenuhi standar nasional yang sudah diputuskan Menteri PU.
“Kita menemukan rumah bersubsidi program pemerintah yang tidak sesuai standar diantaranya pemasangan instalasi listrik”, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua Umum LPPK3I, pada Senin (6/5/2024).
Selain mengacu Undangan-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang menjadi landasan utama sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, tambah pengacara muda ini.
Sanderson meragukan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan-temuan ini memenuhi unsur dugaan adanya kerugian negara segera kita tindaklanjuti dengan membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK setelah mendapatkan putusan pengadilan yang saat ini sedang berlangsung, tambahnya.
Dalam waktu dekat ini LPPK3I akan melayangkan surat rekomendasi pelaku usaha daftar hitam (blacklist) dan pencabutan kerjasama antara PT. Fazza Buana Indah selaku developer perumahan subsidi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pungkas Sanderson.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin menegaskan perlindungan konsumen merupakan hal paling penting. Ia melihat MBR belum sepenuhnya menjadi subyek dalam pembangunan perumahan, namun masih condong sebagai obyek.
Sementara Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Djoeli Heripoerwanto pernah mengingatkan agar pengembang bertanggung jawab membangun rumah subsidi sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Eko sapaan akrabnya, blak-blakan mengungkap sejumlah masalah di sektor perumahan subsidi. Dia membeberkan masalah tersebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kementerian PUPR. (Din)