Warta Inspirasi.com, Magetan — Hingga dengan saat ini, RSUD dr. Sayidiman Magetan terus melakukan peningkatan mutu dan kualitas pelayanan di berbagai bidang. Disamping itu, penilaian dari masyarakat ataupun pasien, kepuasan pasien merupakan tujuan dari pelayanan yang diberikan oleh suatu rumah sakit.
Namun seiring berjalannya waktu, kualitas pelayanan dan juga mahalnya tarif yang dikeluarkan RSUD dr. Sayidiman juga mendapat Pro dan Kontra tersendiri bagi masyarakat.
Seperti yang dikutip dari beberapa media online di Magetan, yang menyampaikan adanya keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif pengurusan surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, untuk tarif pengurusan surat tersebut mencapai kisaran 300 hingga 400 ribu rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Sayidiman Magetan, dr. Rochmad Santoso menjelaskan, mahalnya tarif tersebut dikarenakan ada perubahan dalam tarif retribusi yang mengacu pada perda yang yang lama ke perda yang baru.
“Iya mas, sesuai dengan regulasi terbaru, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya, saat dikonfirmasi Via Whatsapp pada Jum’at (22/03/24).
Ia mengaku, bahwa apa yang dilaksanakan seusai yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dituangkan dalan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita jalankan regulasi sesuai perda yang berlaku,” tutupnya. (Mas)