Wartainspirasi.com, Benteng – Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu telah menetapkan mantan Pjs Kepala Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Inisial TO sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Tersangka ditahan mulai 27 November 2020.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Ary Baroto. S.IK., MH mengatakan, penyelewengan Dana Desa sebesar Rp.285 juta, berdasakan hasil audit Inspektorat Bengkulu Tengah, kerugian negara dikembalikan lebih kurang Rp.90 juta. Setelah diberi masa waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari, tersangka TO belum juga mengembalikan kerugian negara,” ungkap Kapolres Bengkulu Tengah saat press release pada Senin (1/12/2020).
Tersangka TO juga berstatus Aparatur Sipil Negara di salah satu Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, TO menjabat Pjs Kades Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah lebih kurang satu tahun.