Mengenal Macam-Macam Putusan dalam Hukum Perdata

Berita232 Dilihat

Wartainspirasi.com – Putusan dalam hukum perdata memiliki berbagai macam kategori yang dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

Pemahaman yang mendalam tentang kategori ini penting bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan penggiat hukum lainnya. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai macam putusan dalam hukum perdata:

1. Dilihat dari Segi Fungsinya:
– Putusan Akhir: Merupakan putusan yang mengakhiri seluruh pemeriksaan perkara, baik sudah melalui semua tahap pemeriksaan atau belum.

– Putusan Sela: Dijalankan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan. Terdapat empat jenis putusan sela:
– Putusan Preparatoir: Ditujukan untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan tanpa mempengaruhi pokok perkara.

– Putusan Interlucotoir: Berisi perintah terkait pembuktian yang dapat mempengaruhi putusan akhir.

– Putusan Insidentil: Terkait dengan insiden tertentu yang dapat menunda persidangan, seperti gugatan intervensi atau sita jaminan.

– Putusan Provisionil: Menetapkan tindakan sementara sebelum putusan akhir, seperti perintah penghentian sementara pembangunan di tanah sengketa.

2. Dilihat dari Segi Isinya:
– NO (Niet Onvanklijk Verklaard): Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena berbagai alasan, seperti gugatan tidak berdasar hukum atau gugatan prematur.

– Putusan Gugur: Dijatuhkan ketika penggugat tidak hadir dan tidak mengutus wakilnya meskipun telah dipanggil secara resmi, sementara tergugat hadir.

– Putusan Menolak: Putusan yang dijatuhkan karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan.

– Putusan Mengabulkan: Dijalankan jika dalil gugatan terbukti dan dapat dibuktikan.

Memahami berbagai macam putusan ini membantu dalam menerapkan hukum secara tepat dan adil dalam praktik hukum perdata.

Penulis:
Bayu Purnomo Saputra

Kontak:
Wa: 0822-8267-8118

Sumber:
Artikel Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *