Wartainspirasi.com, Lahat – Masa akhir jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat semakin dekat, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat.
Meskipun DPRD Lahat telah dua kali mengirimkan surat kepada KPU, balasan yang diharapkan tidak kunjung diterima.
Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, ST, M.Si, MM, menyatakan kekhawatirannya mengenai ketidakpastian ini.
“Akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Lahat adalah 26 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini KPU Lahat belum menetapkan nama-nama Caleg dan penetapan kursi Parpol untuk periode 2024-2029,” ungkapnya pada Rabu (14/8/2024).
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Lahat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU Lahat pada Kamis (15/8/2024).
Fitrizal menegaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk mengetahui alasan di balik keterlambatan penetapan tersebut, serta untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya guna menyampaikan hasil kepada Penjabat Gubernur Sumsel.
Politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan bahwa ketidakpastian ini menciptakan ketidaknyamanan bagi DPRD Lahat, mengingat dua surat yang telah dilayangkan belum mendapat balasan dari KPU.
H. Nopran Marjani, M.Si, dari Partai Gerindra, turut mengungkapkan bahwa keterlambatan ini mungkin disebabkan oleh adanya gugatan dari salah satu partai politik yang saat ini masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyarankan agar KPU segera mengumumkan hasil dan menyelesaikan persoalan yang ada secepatnya agar tidak mengganggu proses administrasi lebih lanjut.
Nopran juga menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan, KPU harus menyampaikan penetapan kursi dan calon terpilih kepada Gubernur.
Keputusan Gubernur mengenai peresmian anggota DPRD didasarkan pada laporan dari KPU.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani, belum memberikan tanggapan terkait hal ini setelah upaya konfirmasi melalui telepon tidak berhasil. (D1N)