Merasa Tidak Adil Menuntut Hak Warisan Sesuai Hukum

989 Dilihat

Wartainpirasi.com, Oku Timur — Kanda Budi Aliansi Ketua Badan Penelitian Aset Negera Aliansi Indonesia, Tim Media Delik Hukum, dan Tim Media Tabloid Aliansi Indonesia, serta Media Tergabung didalamnya, Kabupaten OKU Timur turut menghadiri undangan sidang pemeriksaan objek sengketa yang sedang diperjuangkan oleh penggugat Alena CS terhadap tergugat Idris CS Warga Desa Pulau Negera, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, pasalnya tergugat mengusai serta mengelolah juga menjual objek harta warisan secara tidak sah sesuai hukum islam.

Foto: Ketika berada dilokasi yang disengketakan

Bambang Irawan,SH selaku kuasa hukum dari penggugat menjelaskan apa yang melatar belakangi Alena CS melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Agama Martapura, selain itu juga Bambang Irawan,S.H membenarkan pada hari ini Majelis Hakim PA Martapura telah melakukan pemeriksaan objek yang ada didalam berkas gugatan seperti; objek Sawah, objek kebun duku, objek Rumah dan perkarangan (8/1/2021).

Hadir dalam acara sidang pemeriksaan objek sengketa di Desa Pulau Negera ; Majelis Hakim Pengadilan Agama Martapura, Kepala Desa Pulau Negera David Irhamudin,SH beserta Kepala Dusun, Anggota Polsek BP. Peliung, Kuasa Hukum penggugat dan Tergugat, Alena CS Penggugat, Idris CS Tergugat, Tim Aliansi Indonesia Kabupaten OKU Timur, Tim Media Delik Hukum, Tim Media Tabloid Media Aliansi Indonesia, serta Media Tergabung Di Dalam nya dan para saksi – saksi penggugat dan tergugat. (Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *