Wartainspirasi.com — Membaca Ulang Adagium Exceptio Firmat Regulam sebagai Batas Kekuasaan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
“Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan untuk membatasi kewenangan tersebut. Di situlah hukum menemukan maknanya.”
Di tengah semangat pemberantasan kejahatan, publik sering kali mengukur keberhasilan penegakan hukum dari kuantitas banyaknya orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan dipidana.
Padahal, ukuran sesungguhnya dari sebuah negara hukum bukanlah seberapa keras negara menghukum, melainkan seberapa disiplin negara membatasi dirinya sendiri ketika menggunakan kekuasaan.
Inilah perbedaan paling mendasar antara negara hukum (rechtsstaat) dan negara kekuasaan (machtsstaat):
Negara hukum tunduk kepada undang-undang.
Negara kekuasaan menjadikan undang-undang tunduk kepada kehendak penguasa.
Perbedaan itu tampak sederhana, tetapi menjadi garis pemisah antara keadilan dan kesewenang-wenangan.
Ironisnya, dalam praktik penegakan hukum modern, ancaman terhadap keadilan justru sering lahir bukan dari pelanggaran hukum yang terang-terangan, melainkan dari penafsiran yang melampaui batas kewenangan yang diberikan undang-undang.
Di sinilah adagium hukum Romawi exceptio firmat regulam kembali menemukan relevansinya.
Banyak pihak memahami pengecualian sebagai pintu untuk memperluas kewenangan. Padahal, ilmu hukum mengajarkan hal yang justru bertolak belakang.
Adagium exceptio firmat regulam atau exceptio firmat vim legis in casibus non exceptis berarti:
“Adanya suatu pengecualian justru menegaskan berlakunya aturan umum terhadap semua keadaan yang tidak dikecualikan.”
Makna filosofisnya sangat dalam. Setiap kali undang-undang menyebutkan pengecualian, sesungguhnya undang-undang sedang menggambar garis batas.
Pengecualian bukanlah celah; pengecualian adalah pagar. Ia hadir bukan untuk memperluas kekuasaan, melainkan untuk mengingatkan bahwa selain keadaan yang secara tegas dikecualikan, seluruh tindakan negara harus tetap tunduk kepada aturan umum.
Karena itu, setiap upaya memperluas pengecualian melalui tafsir merupakan langkah yang bertentangan dengan hakikat negara hukum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lahir menggantikan sistem kolonial yang selama puluhan tahun menempatkan rakyat sebagai objek kekuasaan.
KUHAP membawa paradigma baru Negara tidak lagi menjadi penguasa yang bebas bertindak, melainkan subjek yang dibatasi oleh prosedur.
Mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, seluruhnya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Tidak boleh ada tindakan hanya karena dianggap lebih praktis.
Tidak boleh ada kewenangan hanya karena dianggap lebih efektif.
Tidak boleh ada penafsiran hanya karena dianggap demi kepentingan penegakan hukum.
Semua tindakan negara harus memperoleh legitimasi langsung dari undang-undang.
Dalam praktik, sering kali muncul anggapan keliru bahwa apabila undang-undang tidak melarang secara tegas, maka aparat boleh bertindak. Pandangan demikian sangat berbahaya.
Prinsip tersebut mungkin berlaku dalam hukum privat, di mana warga negara bebas melakukan apa pun sepanjang tidak dilarang.
Namun, prinsip itu tidak berlaku bagi pejabat publik. Dalam hukum administrasi maupun hukum acara pidana, berlaku asas:
Di luar itu, tidak ada kewenangan. Kewenangan negara bukan lahir dari kreativitas, bukan pula lahir dari kebutuhan, melainkan lahir dari norma.
Karena itu, setiap perluasan tafsir yang menghasilkan kewenangan baru sejatinya merupakan bentuk pembentukan hukum terselubung yang tidak memiliki legitimasi demokratis.
Penafsiran memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ilmu hukum karena tidak ada undang-undang yang mampu mengantisipasi seluruh dinamika zaman.
Namun, dalam hukum acara pidana terdapat satu batas absolut yang tidak boleh dilampaui Penafsiran tidak boleh memperluas kewenangan aparat penegak hukum.
Mengapa? Karena hukum acara pidana bukan instrumen untuk memperbesar kekuasaan negara, melainkan instrumen untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
Itulah sebabnya dikenal tiga prinsip utama:
| Prinsip | Makna |
| Lex Scripta | Kewenangan negara harus tertulis secara resmi. |
| Lex Certa | Kewenangan harus dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir. |
| Lex Stricta | Kewenangan harus ditafsirkan secara ketat dan restriktif. |
Ketiga prinsip tersebut bukan sekadar teori tekstual. Ia adalah benteng terakhir yang memisahkan negara hukum dari negara kekuasaan.
Tidak ada Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa pembatasan kekuasaan negara. Sebesar apa pun niat baik aparat penegak hukum, hukum tidak boleh digantungkan pada niat baik personal.
Hukum harus bergantung pada rigiditas aturan. Manusia bisa berubah dan kekuasaan bisa berpindah, tetapi undang-undang harus tetap menjadi pagar yang sama bagi siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan.
Oleh karena itu, apabila muncul keraguan dalam penerapan hukum acara pidana, maka keraguan tersebut tidak boleh digunakan untuk memperluas tindakan penegak hukum.
Sebaliknya, keraguan harus diarahkan untuk melindungi hak warga negara (in dubio pro reo).
Inilah esensi dari due process of law. Negara boleh menghukum, tetapi negara tidak boleh menghukum dengan cara yang melanggar hukum.
Sejarah hukum dunia menunjukkan bahwa hampir setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan selalu diawali oleh satu kalimat pembenaran yang terdengar klise:
“Undang-undangnya memang tidak mengatur, tetapi demi kepentingan penegakan hukum…”
Kalimat seperti inilah yang perlahan mengikis supremasi hukum. Sedikit demi sedikit kewenangan bertambah, sedikit demi sedikit pengecualian diperluas, dan sedikit demi sedikit prosedur diabaikan.
Pada akhirnya, hukum tidak lagi menjadi pengendali kekuasaan, melainkan sekadar stempel legitimasi kekuasaan.
Di sinilah adagium exceptio firmat regulam kembali mengingatkan bahwa setiap pengecualian justru merupakan peringatan keras agar negara tidak melangkah satu jengkal pun lebih jauh dari apa yang diperintahkan undang-undang.
Negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki kewenangan tanpa batas. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menahan diri ketika ia memiliki instrumen kekuasaan.
Peradaban hukum tidak diukur dari seberapa penuh sel penjara, melainkan dari kemampuan negara menghormati hak seseorang, bahkan ketika orang tersebut sedang disangka melakukan kejahatan terburuk sekalipun.
Sebab, hukum tidak pernah dibuat hanya untuk melindungi “orang baik”. Hukum dibuat agar kekuasaan tidak berubah menjadi sumber ketakutan bagi siapa pun.
Adagium exceptio firmat regulam bukan sekadar warisan bahasa Latin yang indah untuk dikutip. Ia adalah pengingat doktrinal bahwa setiap pengecualian adalah batas, bukan peluang.
Setiap kewenangan wajib lahir secara rigid dari undang-undang, bukan dari kreativitas tafsir yang memperluas kekuasaan.
Negara hukum akan tetap berdiri tegak hanya selama negara tersebut bersedia tunduk kepada aturan yang dibuatnya sendiri.
Keadilan tidak runtuh ketika negara gagal menghukum setiap pelaku kejahatan. Keadilan justru runtuh ketika negara mulai merasa boleh bertindak di luar batas yang ditentukan oleh undang-undang.
Negara hukum bukanlah negara yang bebas menafsirkan kekuasaan. Negara hukum adalah negara yang berani membatasi kekuasaannya sendiri demi menjaga kemerdekaan setiap manusia.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra
(Advokat & Praktisi Hukum BPS And Partners)









