Nilai Kontrak Rehab Dak Fisik SDN dan SMPN di Kaur di Pertanyakan

1685 Dilihat

KAUR, WARTAINSPIRASI.COM — Dapat diketahui Pemerintah telah menyalurkan Rp 17,7 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk sekolah pada tahun 2021. DAK ini akan digunakan untuk memenuhi ketuntasan kebutuhan sarana prasarana sekolah dan rehabilitasi.

Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada 2021 Pemerintah menyediakan DAK Fisik untuk 31.695 satuan pendidikan di semua jenjang di seluruh Indonesia , Mulai dari Paud, SD, SMP, SMA, SMK dan juga SLB. Dana yang dialokasikan tahun ini mencapai Rp17,7 triliun.

Dikatakan Mendikbud, dalam kebijakan yang ditetapkan pada penyaluran DAK Fisik tahun 2021 ini ialah anggarannya akan dipakai tidak hanya untuk membuat pagar atau bangun gedung atau ruang kelas saja. Melainkan untuk menuntaskan kebutuhan sarana prasarananya dan berbagai macam rehabilitasi sekolah yang dibutuhkan.

Pada kenyataannya bangunan Dak Fisik yang dibangun oleh Diknas Kaur tahun ini menelan anggaran lebih kurang Rp. 30 Milyar, dimana menurut ada aturan baru maka pengelolaan DAK Fisik tahun ini tidak swakelola melainkan di pihak ketigakan.

Pada pembangunan DAK Fisik di bidang pendidikan Kabupaten Kaur terdapat di beberapa Sekolah mulai SDN dan SMPN dari pelaksanaan tersebut mulai dari rehab ringan hingga rehab berat, adapun perehaban pada kegiatan ini ialah untuk ruang kelas belajar sampai ke ruang perpus .

Namun dalam pantauan beberpa lokasi yang terdapat di lapangan ,kegiatan pembangunan rehab sekolah ini , di pertanyakan oleh , salah satunya kepala sekolah yang enggan di sebutkan namanya , terkait besaran anggaran yang di bangun pada perehaban SDN RKB dan perpus.

Sangat lah berbeda nilai kontraknya ,meskipun di pandang sistim rehab di duga sama, RKB dan Perpus .sementara anggaran yang di papan merk sangat jauh berbeda, mulai dari pagu ,400, jutaan lebih ,hingga 1 m lebih. Begitu juga Material yang digunakan perkiraan sama kualitasnya, misalnya kerangka baja dan lainnya.

Sebelumnya pihak media berkoordinasi dengan Kabid Dikdas, Lisarmawan mejabarkan terkait perbedaan nilai kontrak di kegiatan fisik SDN di beberapa tempat ia katakan itu memang kajian dan perencanaannya beda, mulai dari skala luas dan ketinggian sekolah sedangkan untuk SDN 34 Kaur di Kecamatan Nasal, ada perehaban berat 4 RKB yakni mulai dari pondasinya sedangkan di SDN yang lain ada juga rehab ringan dan nilainya juga kecil ,” ujarnya Lisarmawan.

Sementara pantauan di SDN 105 Kaur menurut informasi kegiatan rehab RKB hanya diganti satu buah kosen yakni Kosen pintu. Ketua komisi, Fraksi Kaur Kondusif, Firjan Eka Budi. A. P,SE, selaku badan pengawasan komisi tentang pendidikan, menanggapi kegiatan DAK Fisik Diknas tahun 2021 dengan adanya perehaban RKB di sekolah tersebut, selayaknya sesuai dengan kebutuhan yang mendesak jangan ada perehaban tersebut terindikasi di paksakan.

Mengenai nilai kontrak yang sangat berbeda itu, nanti kami dari pihak Komisi Satu akan segera turun ke lapangan dan kita akan lihat sejauh mana perbedaan nilai kontraknya dan begitu juga sistim pereehabannya, termasuk kualitas material yang di gunakan kita akan cek, apakah sesuai dengan RAB dan nilai satuannya,” ujar Firjan Eka Budi, pada hari Rabu (1/9/21). (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *