Oknum PNS Empat Lawang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Pagaralam

Wartainspirasi.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dengan menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku berinisial Muflianto (45), warga Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap setelah diduga menguasai mobil sewaan selama berbulan-bulan tanpa menunaikan kewajiban pembayaran penuh.

Penangkapan terhadap Muflianto dilakukan oleh Unit Pidsus Polres Pagaralam di kediamannya di wilayah Empat Lawang pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Benar, penangkapan terhadap terduga pelaku saat berada di rumahnya di wilayah Empat Lawang, oleh Unit Pidsus Polres Pagar Alam,” ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H. didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, S.H., pada Senin (13/10/2024).

Muflianto kini diamankan di Mapolres Pagaralam dan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika pelaku mendatangi kantor rental milik pelapor, Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan skema sewa bulanan seharga Rp7 juta.

Menurut keterangan Iptu Heriyanto, dalam perjalanannya, pelaku hanya membayar sebagian dan sering mengalami tunggakan.

Setelah sempat dilakukan kesepakatan baru dengan menaikkan harga sewa menjadi Rp10 juta per bulan, pelaku tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar, bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” terang Iptu Heriyanto.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan Muflianto hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN.

“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN juga berhasil kami amankan,” tambah Iptu Heriyanto.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Pagar Alam untuk menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi demi menghindari menjadi korban penipuan.

“Kini terduga pelaku telah kita amankan berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik, BG 1129 BN, Nomor Mesin 1NRG075364, Nomor Rangka MHKVSEA1JLK057576,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *