Pewarta : Deri Zulian
Wartainspirasi.com, Muara Enim – Bertempat di Aula Kecamatan Lawang Kidul Pelaksana tugas Bupati Muara Enim H Juarsah SH di dampingi Kepala Kejari Muara Enim Mernawati SH melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) perjanjian kerjasama pengawasan dana desa di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu (14/10/2020).
Dalam sambutannya Plt Bupati H Juarsah SH mengatakan, bahwa dengan semakin meningkatnya anggaran Dana Desa, tentunya di perlukan pengawasan yang transparansi publik yang baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hingga pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dalam pembangunan desa dapat terwujud.
” Dari itu kepada para camat saya pinta dapat membina, membimbing serta mengawasi kepala desa dalam menjalankan program-program dan kegiatan yang sudah tertuang baik dalam RPJM-Des, RKP-Des maupun APB-Des,
Sehingga dapat memahami dan bertanggung jawab secara penuh apa yang telah dituangkan didalam fakta integritas yang tanda tangani hari ini, dalam mempertanggung jawabkan dalam penggunaan dana desa,” Terangnya.
Lanjut Juarsah menambahkan, dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa agar kepala desa senantiasa selalu bermusyawarah dan berkoordinasi bersama BPD dan tokoh-tokoh masyarakat, memfungsikan operator desa dan operator Siskeudes dalam menjalankan kewajiban di bidang keuangan penarik maupun
menyetor pajak-pajak sesuai ketentuan
yang berlaku.
” Sehingga di kemudian hari, tidak menimbulkan permasalahan hukum apa bila di lakukan dengan secara baik dan benar, sesuai dengan Undang-Undang sebagai mana mestinya, ” Jelasnya.
Di waktu yang sama Kajari Muara Enim Mernawati, S.H menjelaskan perjanjian kerjasama ini bukanlah sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum
tetapi Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal, dan mengawasi terhadap dana desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa sehingga kepala desa dapat berhati-hati dalam menggunakan dana desa.
” Jadi saya ingatkan kembali Bapak dan Ibu Kepala Desa di sini bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum, tidak ada nama nya kebal hukum, dari itu kepada bapak ibu sekalian kiranya dapat berhati-hati dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, ” Tegasnya.
Saya pula berharap nota kesepahaman ini kiranya dapat selaras dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan profesional guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Semantara itu Camat Lawang Kidul Andrile Martin SE menyambut baik ada nya MoU yang di lakukan tersebut, berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, akan menjadi acuan dan pedoman kepada seluruh kepada desa di kecamatan Lawang Kidul agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa.
” Tentunya kami sangat mengapresiasi sekali dengan adanya nota kesepahaman ini, sehingga dapat menambah pengetahuan kami dalam pengelolaan dana desa dengan secara benar, ” Pungkasnya.