Wartainspirasi.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur, Bengkulu, akan mulai menerapkan kebijakan penertiban hewan ternak menggunakan tembak bius di tempat bagi sapi, kerbau, maupun kambing milik warga yang berkeliaran bebas dan tidak dikandangkan. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 14 Mei 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak di Aula Kantor Camat Kaur Selatan.
Penertiban ini akan menjadi pilot project di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.
“Untuk tahap awal, pelaksanaan akan dimulai di wilayah ibu kota Kabupaten Kaur. Hewan ternak yang sengaja dilepaskan akan langsung ditindak dengan tembak bius,” tegas Wabup Abdul Hamid.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja bersama Bupati Gusril Pausi.
Dalam pelaksanaannya, penertiban akan melibatkan dokter hewan guna memastikan prosedur berlangsung aman dan sesuai standar.
Kepala Satpol PP Kaur, Deki Zulkarnain, menjelaskan bahwa pemilik ternak yang hewannya tertangkap akan dikenakan denda.
“Jika tertangkap kedua kalinya, maka kasusnya akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya.
Langkah tegas ini diambil karena hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran sering menjadi penyebab kecelakaan dan meresahkan pengguna jalan.
Dukungan pun datang dari para kepala desa, termasuk Kepala Desa Linau, Kecamatan Maje, Ispi Yulidarmin.
“Kami sangat mendukung ketegasan ini karena selama ini Perda belum maksimal,” katanya.
Pewarta : Simarjhon