Pemdes Berharap BPD Desa Sumber Harapan Nasal Dapat di Terbitkan SK nya

1167 Dilihat

Kaur, http://wartainspirasi.com

Tarik ulurnya persoalan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Sumber Harapan Nasal masih belum juga kelar pasalnya sudah hampir 1 tahun surat kerja (SK) BPD yang baru belum dikantongi pihak BPD, sementara BPD yang lama semua mengundurkan diri.

Hari ini Sabtu ( 05/02/22) media mencoba menyelusuri dan berkoordinasi dengan Kepala d\Desa, hasil yang didapat persoalan BPD di desa ini sudah lama dibentuk dan berkas BPD yang baru sudah diajukan dinas terkait dan ke kecamatan.

Dari kelima BPD yang di ajukan sudah sesuai dengan mekanisme yang di tentukan ,pihak BPD yang mencalonkan diri sudah memiliki berkas dan syarat” yang lengkap dan sudah di seleksi melalui penjaringan di masyarakat Desa Sumber Harapan.

Kepala Desa Sumber Harapan Eko Adesyah Saputra saat di wawancarai di kantornya, Kades menerangkan ,bahwa paska BPD yang lama mengundur kan diri dari tokoh masyakrat tokoh agama.

Pemdes sumber harapan berserta masyarakat menghimbau agar masyarakat yang memiliki kemauan dan memenuhi syarat suapaya dapat mengusulkan untuk calon BPD , dan akhirnya ada 7 orang yang memasukan lamaran , dari ke tujuh orang ini terus di priksa kelengkapanan syarat nya dan akhirnya 5 orang yang memenuhi syarat yang di tentukan oleh pihak kecamatan.

Dari hasil seleksi pihak kecamatan ke 5 calon BPD ini berkas nya juga sudah kami masukan ke dinas pmd . Namun sampai saat ini BPD di desa ini yang sudah memenuhi syarat tersebut belum SK nya belum terbit .

” Jadi saya selaku Kepala Desa Sumber Harapan sangat berharap agar dinas terkait atau bapak bupati dapat menerbitkan SK ke lima BPD di desa kami ini,” ujar Kades.

Kades juga menambahkan bahwa tugas BPD itu sebgaimana kita ketahui untuk mengawasi kegitan pemerintahan desa , menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah Desa dan lainya .

dengan demikian kami selaku pemdes sangat berharap ada kerjasamanya dari BPD , namun saat ini BPD yang sudah di tentukan masyarakat belum juga di SK kan , tentu BPD untuk berkerja belum memiliki kekuatan hukum ,” terang kades .

Dan ia juga jelaskan, ” BPD yang sudah di SK kan kami mewajibkan untuk aktif di kegiatan desa agar tidak ada alasan bila mana di perlukan karena ke kebun ,memang mayoritas warga kita di sini orang kebun ,akan tetapi amanah yang sudah di emban seharusnya dapat di pertanggung jawabkan untuk berkerja melayani masyarakat,” jelas Kades yang sehari-hari di panggil Putra ini. (Marjhon)

Berikut nama BPD yang masuk dalam penjaringan yang direkomendasikan :
1. Riki Andi Wardana
2. Badriah
3. Angga Purnama Aji
4. Asef Saputra
5. Sumala Warni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *