KAUR, WARTAINSPIRASI.COM
Berdasarkan ketentuan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang pernah mencanangkan bahwa Dana Desa pada 2021 sebesar Rp.72 trilliun akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional berkelanjutan di Desa atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Adapun terdapat tiga fokus anggaran Dana Desa tahun depan, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma.
Selanjutnya program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan Pencegahan Stunting di Desa, dan Desa Inklusif.
Kemudian terakhir ialah prioritas Dana Desa tahun 2021, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19. Penetapan tersebut didasarkan pada peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.
Adapun Kementerian Desa sudah mengeluarkan dan sudah undangkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 tahun 2020 diundangkan tanggal 15 September tahun 2020. Permendes Nomor 13 tahun 2020 tersebut tentang prioritas penggunaan dana desa, dan dilatarbelakangi pemikiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
Dengan mengacu landasan di atas Pemdes Suka Jaya Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, melalui anggaran Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp. 857,635,000, saat ini baru tahap pertama 40% yang dicairkan, sementara ada beberapa kegiatan yang saat ini sudah di sepakati bersama hasil dari Musyawarah Desa.
Yakni untuk pembagian BLT- DD sebanyak 1 bulan, kegiatan posyandu pembagian susu dan makanan tambahan untuk Bumil dan Lansia, kegiatan perbaikan badan Jalan, kegiatan Bimtek pendataan IDM dan Pendataan SDGS, kegiatan perbaikan Plat deuker,” ujar Kades Suka Jaya Muhlisin pada hari Sabtu (24/4/21).
Ia juga menambahkan, karena di Desa Suka Jaya ini tedapat ada dua tempat satu desa , yaitu Desa Suka Jaya dan Dusun Sido Rejo, maka pembangunan yang dilaksanakan harus berimbang dan merata karena Dana Desa semua untuk Masyarakat Desa Suka Jaya.
Maka dari itu setiap kegiatan yang terkait dengan Dana Desa pasti dilaksanakan pembagian dalam pembangunan dan program lain tetap adil dan Indeks Desa Membangun (IDM ) yang merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan di Desa Suka Jaya saat ini tetap berkembang,” pungkas Muhlisin. (Adv/Marjhon)