LEBONG, WARTAINSPIRASI.COM
Dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong hari ini Rabu, (24/03/2021), yang diadakan di Aula Pemda. Dengan tujuan pelaksanaan program pembangunan dalam mewujudkan Good Governance, sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Acara penanda tanganan tersebut dihadiri oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH.M.Hum, Sekda Lebong Mustrani Abidin beserta seluruh Kepala OPD, SKPD. di lingkungan Pemkab Lebong.
Dalam penyampaian Bapak Bupati menyampaikan, “bahwasannya kita harus bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan, bahu membahu dan saling berkaitan erat supaya visi misi tercapai,Lebong Bahagia dan sejahtera,” tuturnya.
Ketika tugas dan fungsi berjalan dengan baik maka pengelolaan pemerintahan itu berjalan.Dengan Menandatangani nota kesepakatan antara Pemkab dan Kejari Lebong Khusus nya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Diadakan Nota kesepakatan ini, bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten lebong.
“Kita saling bekerjasama,antara Pemkab Lebong dengan Kejari,agar permasalahan hukum di bidang perdata serta tata usaha di kabupaten Lebong ini berjalan dengan baik”.sambung Pak Bupati.
payung hukum yang merupakan kerjasama antara pemerintah kabupaten lebong dengan kejaksaan negeri, telah dilaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan dan pembahasan bersama atas naskah kerjasama nota kesepakatan, meliputi :
1.pemberian bantuan hukum dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
2.pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
3.pemberian pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum pada proses pengadaan barang dan jasa.
4.bertidak sebagai konsiliator,mediator atau fasilator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan pemerintah kabupaten lebong dengan instansi pemerintah Baik BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan dan aset negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Dalam Hal ini,Kepada seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah kabupaten lebong untuk segera menindaklanjuti nota kesepakatan ini dengan menyusun perjanjian kerjasama.(MRL)