Kaur — Penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Kaur hari ini dilakukan secara seremonial di Gedung Serbaguna Pemkab Kaur, Selasa (13/ 9/22). Pemerintah Kabupaten Kaur menyerahkan aset milik Pemerintah kepada Pengadilan Negeri Bintuhan dengan luas 4.800 M2 berlokasi di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan dan hibahkan kepada 113 Desa dan diantaranya 89 Desa sudah memiliki bangunan.
Dalam penyerahan Aset Pemda kaur hari ini lasung di serahkan oleh wakil bupati kaur Herlian Muchrim ST di dampingi kepala Dinas pengelolaan keuangan Aset Daerah ( DPKAD ) Hellitza Okky S.Kom., M.H, , sekretaris daerah Drs.Ersan Syafiri, MM dan pejabat lainnya , untuk Penyerahan Aset Pemkab ini lasung dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Bintuhan serta 106 Kepala Desa.
Laporan yang disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( DPKAD ) Hillitza Okkie, S.Kom., M.H, Bahwa untuk hibah aset daerah ini sesuai dengan ketentuan permendagri No: 19 tahun 2016 Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Juga merujuk ke Peraturan Daerah (PERDA ) Kabupaten Kaur Nomor 01 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Adapun Dalam Suarat keputusan Bupati Kaur tersebut tercantum pada No:593/184.A/BKD/KK/2022 pada tanggal 8 februari 2022 tentang persetujuan hibah dan penghapusan barang milik daerah.
Lalu di surat persetujuan Ketua DPRD Kaur dengan No: 170/55/B.1/KK/2022 tanggal 7 maret 2022. Tentang persetujuan hibah dan penghapusan barang milik Daerah Kabupaten Kaur,” sampai okkie .
Berikut nama Desa penerima hibah Aset Pemda Kaur:
1.Kecamatan Nasal 5 Desa.
2.Kecamatan Maje 6 Desa.
2.Kecamatan Kaur Selatan 7 Desa.
4.Kecamatan Tetap 7 Desa
5.Kecamatan Kaur Tengah 4 Desa
6.Kecamatan Luas 5 Desa
7.Kecamatan Sahung 3 Desa
8.Kecamatan Semidang Gumay 5 Desa
9.Kecamatan Kinal 11 Desa
10.Kecamatan Tanjung Kemuning 13 Desa
11.Kecamatan Kelam Tengah 10 Desa
12.Kecamatan Kaur Utara 9 Desa
13.Kecamatan Padang Guci Hilir 5 Desa
14.Kecamatan Padang Guci Hulu 11 Desa
15. Kecamatan Lungkang Kule 5 Desa.
( Marjhon )











