Pengedar Sabu Diringkus di Hotel, Polres Kaur Amankan Sejumlah Barang Bukti

271 Dilihat

Wartainspirasi.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kaur berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MRS (30).

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, pada Rabu (23/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kaur.

Saat melakukan penindakan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar tersangka, yang disaksikan langsung oleh pihak hotel dan warga setempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:

  • Satu paket sedang narkotika jenis sabu.
  • Empat kantong plastik berisi plastik klip bening.
  • Satu timbangan elektrik warna hitam.
  • Satu unit handphone VIVO V40 warna silver.
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Tersangka MRS kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, MRS terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.

Kasatres Narkoba Polres Kaur, AKP Nanuk Irawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *