Wartainspirasi.com, Pagar Alam – Polres Pagaralam yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH, bersama Tim yang terdiri dari Kasat Narkoba IPTU Amukminin SH, Kasi Propam IPTU Makerudi, serta perwakilan Sat Pol-PP Kota Pagaralam yang diwakili oleh Yulizar, Imran, dan personel lainnya, melakukan penutupan lokasi Wisata Pesona Alam di Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam pada Rabu (28/08/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penutupan lokasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa tempat tersebut digunakan sebagai hiburan malam yang melanggar Jam Malam serta menjual minuman keras (Miras) tanpa izin dari Pemerintah Kota Pagaralam. Lokasi tersebut juga sering dilaporkan menjadi tempat terjadinya keributan, pengeroyokan, dan penganiayaan.
Kasat Reskrim Pagaralam menjelaskan bahwa penutupan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Banpol, Kapolres Pagaralam, dan seringnya laporan terkait tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut. Tim dari Polres Pagaralam menemukan beberapa bukti bahwa tempat tersebut diduga digunakan untuk menjual Miras tanpa izin. Meskipun tidak ditemukan aktivitas yang mencurigakan pada saat pengecekan, Tim menemukan sebuah area yang diduga sebagai tempat penjualan Miras yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami menemukan sebuah tempat seperti garasi terbuka dengan beberapa salon serta rumah. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lokasi ini hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kota Pagaralam, dan belum memiliki izin untuk beroperasi sebagai tempat hiburan malam atau menjual Miras,” ungkap Kasat Reskrim.
Sebagai tindak lanjut, Sat Pol-PP Kota Pagaralam bersama Tim gabungan memutuskan untuk menutup lokasi tersebut dan memasang police line guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim bersama Tim INAFIS Polres Pagaralam juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (27/08/2024) dini hari. Kasus ini berawal dari Wisata Pesona Alam, di mana korban bersama saksi bernama Melisa datang ke lokasi untuk hiburan. Mereka kemudian mengalami gangguan dari pelaku yang menyebabkan cekcok mulut di area parkiran.
“Setelah cekcok, korban dan saksi meninggalkan lokasi namun dikejar oleh lima orang pelaku menggunakan dua unit sepeda motor. Korban kemudian dipukul dengan batu dan mengalami luka parah di kepala,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, Polres Pagaralam sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan telah melakukan 17 adegan olah TKP untuk mengungkap secara jelas perbuatan pidana yang terjadi. Polisi berharap penutupan ini dapat mencegah terjadinya tindak pidana lebih lanjut dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di kawasan tersebut.
(SYAH)