Tersangka Penggelapan dan Penadahan Motor Dijebloskan ke Penjara

Lahat – Jajaran Satreskrim Polres Lahat, di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Ridho Pratama STrk.SIK, berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan motor yang melibatkan dua tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan polisi LP-B/19/VIII/2024/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kikim Timur yang diajukan pada 19 Agustus 2024.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Wariman (53), warga Desa Partikal Lama, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, melaporkan kehilangan sepeda motor kepada pihak kepolisian. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Pranda Saputra (29) dari Desa Partikal Lama, Kecamatan Kikim Timur, yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Chaili Fransiska (35) dari Desa Jaga Baya, Kecamatan Kikim Selatan, yang diduga melanggar Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang penadahan.

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di Warung Ismail, Desa Partikal Lama. Tersangka Pranda meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam dari Perli, anak korban, dengan alasan akan pergi ke Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur. Namun, setelah dua hari, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan. Korban kemudian meminta bantuan Muko untuk menanyakan sepeda motor miliknya kepada Pranda.

Pranda kemudian mengaku kepada Muko bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Chaili alias Ncis di Desa Penandingan, Kecamatan Kikim Selatan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 23.000.000 akibat tindakan penggelapan tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Kikim Timur.

Proses penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika kedua tersangka, Chaili dan Pranda, berhasil diamankan. Keduanya dibawa ke Polsek Kikim Timur untuk diproses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3228 EAJ.

Kasat Reskrim IPTU Ridho Pratama menyatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan keadilan bagi korban. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga mereka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

(D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *