Perkuat Legalitas, DPC Ormas BIDIK Resmi Daftarkan Keberadaan ke Kesbangpol Muara Enim

Wartainspirasi.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Kabupaten Muara Enim menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang tertib administrasi.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan berkas legalitas keberadaan organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muara Enim pada Kamis (5/3/2026).

Langkah proaktif ini dilakukan guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mewajibkan setiap ormas untuk melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah setempat.

Ketua DPC BIDIK Muara Enim, Lendra Burnama, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan harga mati bagi organisasi yang dipimpinnya.

Ia menekankan bahwa untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, sebuah organisasi harus terlebih dahulu memberikan contoh dalam ketaatan hukum.

“Sebagai warga negara yang berorganisasi dan taat hukum, maka sepatutnya kita mengikuti aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh negara. Penyerahan berkas ini adalah bentuk transparansi kami kepada pemerintah daerah,” ujar Lendra usai menyerahkan dokumen secara simbolis kepada staf Kesbangpol.

Dalam penyerahan berkas tersebut, DPC BIDIK melampirkan sejumlah dokumen krusial, di antaranya:

  1. Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham.

  2. Struktur Kepengurusan DPC Kabupaten Muara Enim yang sah.

  3. Surat Domisili Kantor Sekretariat organisasi.

  4. Program Kerja jangka pendek dan jangka panjang.

Dengan resminya pelaporan ini, Ormas BIDIK berharap dapat mempererat hubungan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Lendra menambahkan bahwa keberadaan BIDIK di Muara Enim bertujuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus penyambung lidah masyarakat dalam hal keadilan dan informasi publik.

Pihak Kesbangpol Kabupaten Muara Enim menyambut baik kedatangan pengurus DPC BIDIK dan menyatakan akan segera memproses verifikasi berkas tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *