Wartainspirasi.com – Untuk memberi dukungan pelayanan kesehatan bagi anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS, KPPS, PPDP dan petugas ketertiban TPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020.
Serta mensukseskan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 09 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kaur.
Tentunya dengan ditanda tangani MoU ini pelaksanaan pilkada dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan protokol kesehatan dapat ditaati, walau dengan mengumpulkan orang banyak, jaga jarak dan protokol kesehatan harus terpenuhi dan ditaati karena ini tujuan yang menjadi MoU yang dilaksanakan.
Bupati Kaur Gusril Fauzi S.Sos M.Ap mengatakan “Dengan telah ditanda tangani MoU ini kita harapkan segala tahapan sudah berdasarkan protokol kesehatan, apalagi pesta demokrasi ini mengumpulkan orang banyak maka di pandang perlu untuk melaksanakan nota kesepahaman ini, yang pastinya dalam pelaksanaannya nanti protokol kesehatan harus di utamakan untuk mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran Virus Covid-19,”.
“Kami sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Kaur yang berkomitmen mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran Virus Covid-19, oleh karena itu pelaksaan Pilkada yang rencananya digelar 09 Desember 2020 mendatang tidak menjadi klaster baru penyebaran Virus Covid-19,” ujar Gusril Fauzi S.Sos M.Ap
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Kaur meixxy rismanto mengatakan “Tentunya nota kesepahaman ini untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 dan mendukung kebijakan pemerintah agar selalu berpedoman pada protokol kesehatan, selain itu juga pelaksanaan Pilkada ini tidak menjadikan cluster penyebaran Virus Covid-19. Semua institusi kesehatan di tingkat bawah menjadi mitra KPU dalam hal pelaksanaan kesehatan pelaksanaan Pilkada 09 Desember mendatang,yang pastinya harapan kita kedepan semua pelaksaan Pilkada tidak ada lagi yang tidak berdasarkan protokol kesehatan,”.
“Dan dalam nota kesepahaman ini juga kami lebih mengutamakan pelayanan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pada Pilkada 09 Desember mendatang, apalagi waktu pelaksanaan tinggal menunggu bulan lagi,” ujarnya.
Beliau menambahkan meski Kabupaten Kaur sudah dinyatakan zona hijau namun protokol kesehatan Covid-19 harus tetap diterapkan dan menjadi kebiasaan baru.
“Walau Kabupaten Kaur sudah dinyatakan zona hijau akan tetapi protokol kesehatan harus di laksanakan mengingat mudahnya penyebaran Virus Covid-19 dan pelaksana di tingkat Kecamatan maupun Desa harus lebih ketat lagi karena langsung bersentuhan dengan masyarakat,untuk itu nota kesepahaman ini harus di laksanakan,” tegas Meixxy Rismanto.
Pewarta Marjhon