Wartainspirasi.com, Lahat – Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat tahun 2024 kembali menjadi sorotan. Proyek ini diduga dijadikan ajang “korupsi berjamaah” oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lahat.
Dugaan tersebut muncul setelah berbagai temuan di lapangan menunjukkan pengerjaan proyek yang asal-asalan tanpa pengawasan memadai, serta minimnya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pj Bupati Lahat, Imam Pasli S.STP, M.Si, yang mencoba dikonfirmasi terkait isu ini melalui pesan WhatsApp, memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan.
Sikap tersebut memunculkan dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik yang mencoreng tata kelola pemerintahan daerah tersebut.
Berdasarkan investigasi, sejumlah proyek APBD 2024, baik dari anggaran induk maupun anggaran tambahan (ABT), diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek-proyek seperti jalan cor beton dan siring jalan dilaporkan tidak memenuhi standar teknis.
Contoh kasus ditemukan di Dusun 7, Desa Selawi, Kecamatan Lahat, di mana proyek jalan cor beton dikerjakan tanpa papan merk proyek, hanya menggunakan tenaga kerja manual empat orang, tanpa plastik pelapis atau galian pondasi.
Bahkan, batu split yang seharusnya digunakan diganti dengan krokos bercampur tanah.
Di lokasi lain, yakni Dusun 6 Desa Selawi, siring jalan yang baru saja selesai dibangun dilaporkan roboh akibat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk tidak adanya besi penyangga.
Praktik semacam ini disebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, sumber independen menyoroti bahwa jabatan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas tidak memiliki kewenangan menandatangani berita acara proyek bernilai besar.
Pasal 14 ayat (7) dalam UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa Plh dan Plt tidak berhak mengambil keputusan apalagi menandatangani dokumen pencairan anggaran dengan nilai di atas Rp 100 juta.
Namun, dalam kasus ini, sejumlah Plt dan Plh pada Dinas PU-PR, Disdik, dan PERKIM diduga tetap menandatangani dokumen tersebut, membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
Lemahnya pengawasan dari dinas terkait dan absennya tindakan tegas dari APH turut memperparah situasi. Bahkan, menurut salah satu lembaga kontrol di Kabupaten Lahat yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik ini telah berlangsung secara sistematis sehingga memungkinkan cairnya anggaran proyek meski pengerjaan tidak sesuai standar.
“Banyak proyek APBD 2024 dengan nilai fantastis yang lolos dan cair tanpa kendala, sehingga kuat dugaan ada keterlibatan pejabat terkait dalam praktik korupsi berjamaah ini,” ungkap sumber tersebut pada Sabtu (14/12/2024).
Upaya konfirmasi kepada Pj Bupati Lahat, Imam Pasli S.STP, M.Si, melalui nomor WhatsApp 0852 1397 XXXX, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihaknya terkait dugaan ini. (D1N)