Wartainspirasi.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian terhadap Kepala Desa Pemandang.
Desakan ini mencuat setelah kepala desa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana keterbukaan informasi publik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., melalui rilis pers resmi yang diterima media pada Kamis (9/7/2026).
Patar menjelaskan bahwa PKN telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026.
Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Patar, kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu, ketika PKN mengajukan permohonan informasi publik terkait sejumlah dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang. Dokumen yang diminta meliputi:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPPA
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran
Daftar aset desa dan dokumen kegiatan fisik
Dokumen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Namun, karena permohonan informasi tersebut tidak dipenuhi oleh pihak desa, PKN mengajukan keberatan dan membawa sengketa ini ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
Komisi Informasi kemudian mengabulkan permohonan PKN dan memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang untuk menyerahkan dokumen tersebut serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
“Karena putusan KI tersebut tidak kunjung dilaksanakan, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Hingga akhirnya pada tahun 2022, PKN resmi melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ini ke Polda Riau,” ungkap Patar.
Perkara tersebut terus bergulir di meja hijau. Berdasarkan dokumen hukum yang ditunjukkan PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti bersalah karena dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan, dan menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR.
Terakhir, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa, sehingga kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.
PKN menegaskan bahwa putusan inkracht dari Mahkamah Agung tersebut sudah lebih dari cukup menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memberhentikan Kepala Desa Pemandang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Patar Sihotang.
PKN berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi menjaga kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kabupaten Rokan Hulu.
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terkait tuntutan dari PKN tersebut.









