PMK Nomor 112 Tahun 2022 KP2KP Bintuhan Sosialisasikan NIK Jadi NPWP

WARTAINSPIRASI.COM — Berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI dan untuk WNA,

Badan, dan Intansi Pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022 yang lalu bahwa.

Pelaksanaan amanat UU HPP mengatur bahwa format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudnya agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu :

Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.

Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Untuk menerapkan hal tersebut hari ini selasa (10/01/22) Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kegiatan yang di bertempat di Aula Lantai III Sekretariat Daerah.

Dalam acara Sosialisasi Validasi NIK untuk jadi NPWP ini di buka Oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Ir. H. Herwan yang dihadiri langsung Oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Arsal Adelin, M. Pd dan Kepala Kantor P2KP Bintuhan Tri satrio nogroho serta di ikuti oleh Seluruh Kepala dan perwakilan OPD, Kasubbag Kepegawaian serta Kabag dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Menurut keterangan dari kepala Dinas KP2KP Bintuhan Tri Satrio Nugroho tujuan utama memvalidasi NIK jadi NPWP antara lain memiliki kepastian hukum yang jelas, layanan administrasi yang mudah dan akuntabel serta untuk mendukung program Satu Data Indonesia.

Dan di jelaskan pula cara-cara dan sistim termudah ada 4 langkah mevalidasi NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut : pertama Login di www.pajak.go.id pakai NPWP, selanjutnya Buka Tab Profil, dan Masukan NIK sesuai KTP, lalu Klik Tombol Validasi, dikutip di halaman Media Center. (Mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *