Wartainspirasi.com — Personil Pol Airud Polda Aceh menahan satu unit kapal milik warga negara asing yakni India yang sedang beroperasi di perairan Singkil pada Kamis (2/03/2023).
Sejumlah ABK dari atas kapal juga turut ditahan oleh petugas.
Penangkapan dan penahanan kapal asing itu terkait dengan dugaan melakukan pelanggaran hukum berupa melakukan aktivitas pengeboman ikan serta pengerusakan sumber daya laut.
Infoemasi yang dihimpun delapan orang ABK dari atas kapal tersebut kini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Singkil.
Dilansir dari acehportal.com, Kasi Sidik Gakkum Dit. Pol Airud Polda Aceh AKP Riski Adrian membenarkan penangkapan Kapal atau boat nelayan asal negara India tersebut berikut delapan orang ABK-nya.
Penangkapan tersebut guna menunjukkan kepada dunia soal kedaulatan laut Indonesia tidak harus diganggu dan dicuri sumber dayanya dengan cara pengeboman ikan karena hal itu berpengaruh bagi pertumbuhan ekologi perairan laut untuk kelangsungan hidup masyarakat Indonesia khususnya warga Aceh.
Institut Polri bertekad melakukan proses hukum terkait operasi tidak wajar yang dilakukan Kapal atau boat nelayan asing di Perairan Aceh Singkil tersebut.
Penulis Berita : Yustinus Zega