Wartainspirasi.com — Desas desus keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut bermain menjadi Makelar atau Broker Proyek APBD dan APBN, sanksi tegas telah menanti, apalagi terbukti terancam sanksi pemecatan.
“Pemkab Lahat tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara yang ikut bermain, menjadi Makelar atau Broker Proyek APBD maupun APBN, jika terbukti kita akan berikan Sanksi tegas, termasuk pemecatan hingga Pidana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si saat dibincangi wartawan pada Kamis (10/9/2026).
Dijelaskan Sekda Lahat, seorang Aparatur Sipil Negara itu ad Kode Etik dan terkait aturan Disiplin ASN, kalau ada Indikasi melanggar tentu akan diperiksa oleh Inspektorat dan BKPSDM.
“Jelas, bila terbukti ada pelanggaran bisa kita kenakan Saksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ketika disinggung terkait langkah pengawasan dari Pemkab Lahat untuk mengawasi ASN yang bermain proyek, Sekda Lahat menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang (Waskat) dan penegakan hukum atau aturan secara konsisten.
“Kalau terbukti pasti saya sikat, namun, selama itu koridor dan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Oleh karena, Sekda Lahat menghimbau, jika dilapangan ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain Proyek, segera laporkan. “Jika terbukti, dan ASN tersebut akan kita proses sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya dengan tegas.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diperkuat dengan petunjuk teknis Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022.
Ada tingkatan Hukuman Disiplin Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan digolongkan menjadi tiga tingkatan. Hukuman disiplin ringan, teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan (tergantung akumulasi hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah).
Hukuman disiplin berat, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri selaku ASN.







