Polda Bali Amankan Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Selamatkan Ribuan Jiwa

Wartainspirasi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kediri, Tabanan, yang nekat menjadi kurir narkoba lintas provinsi. Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di depan awak media pada Kamis (18/9) di Polda Bali.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Radiant, didampingi Wadir, para Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bidhumas.

Pelaku, seorang pria berusia 25 tahun, ditangkap pada Selasa (16/9) sekitar pukul 01.00 WITA di sekitar Desa Nyitdah, Tabanan.

Dari tangan tersangka, tim Ditresnarkoba menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.454,02 gram netto dan 390 butir ekstasi seberat 155,57 gram netto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial “S” yang berada di luar Bali.

Tersangka juga mengaku telah dua kali mengambil paket narkotika dari “S”. Pengambilan pertama dilakukan pada April 2025 di daerah Jimbaran, di mana ia menerima 1 kg sabu dengan imbalan Rp 15 juta.

Paket tersebut kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah “S”.

Pada Agustus, tersangka kembali mengambil narkotika sebanyak 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di Jimbaran. Kali ini, barang-barang tersebut diedarkan di wilayah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu, dengan imbalan Rp 20 juta.

Total barang bukti narkoba yang berhasil disita diperkirakan mencapai nilai Rp 2,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan 533 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Ancaman hukuman yang menanti adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tim Ditresnarkoba juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar “S” yang telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga berada di luar Bali.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol. Radiant menegaskan komitmen Polda Bali untuk memerangi peredaran narkoba.

“Kami menghimbau masyarakat, mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *