Wartainspirasi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menunjukkan komitmennya memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Karangasem, Bali.
Pengungkapan ini dilakukan pada 24 September 2025, dan secara resmi diumumkan pada Selasa, 30 September 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., dan Kasubdit 4, membenarkan adanya pengungkapan kasus yang merugikan masyarakat kurang mampu dan pemerintah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 KG bersubsidi di wilayah hukum Bali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, tim berhasil menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Banjar, Desa/Kelurahan Subagan, Karangasem, yang dijadikan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi tersebut, petugas mendapati kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 KG bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 KG dan 50 KG non-subsidi.
Di TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas LPG 12 KG dan 50 KG non-subsidi yang valfe-nya sudah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 KG bersubsidi, menunjukkan aktivitas pengoplosan sedang berlangsung.
Polisi segera mengamankan pelaku berinisial BE, seorang perempuan berusia 48 tahun yang juga merupakan pemilik lokasi. Dari hasil interogasi, pelaku BE mengakui perbuatannya mengoplos gas.
Modus operandi yang dilakukan BE adalah menyuruh karyawannya berinisial B (sopir) untuk mengambil 70 tabung gas LPG 3 KG bersubsidi dari pangkalan seseorang berinisial “DU” di daerah Bungaya Bebandem Karangasem, dengan harga beli Rp 20.000,- per tabung.
Selanjutnya, karyawan berinisial WK bertugas mengoplos isinya ke tabung non-subsidi.
Setelah dioplos, gas ukuran 12 KG dijual ke warung di seputaran Karangasem dengan harga Rp 180.000,- per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 80.000,- per tabung.
Sementara itu, gas oplosan ukuran 50 KG dijual ke vila-vila di wilayah Amed, Abang, Karangasem, dengan harga Rp 700.000,- per tabung, meraup keuntungan Rp 200.000,- per tabung.
Pengakuan tersangka BE, dirinya telah melakukan praktik pengoplosan ini sejak Mei 2025 dan berhasil meraup keuntungan fantastis antara Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta per bulan.
Saat ini, pelaku BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Petugas juga membawa ratusan tabung gas berbagai ukuran, pipa dan peralatan pengoplos lainnya, 1 unit mobil pikap hitam, serta dua saksi (B dan WK) ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka BE dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah,” ujar Kombes Pol Teguh Widodo, merujuk pada pasal yang dikenakan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Kombes Pol Teguh Widodo berharap tidak ada lagi praktik pengoplosan gas bersubsidi karena hal ini merupakan hak masyarakat kurang mampu.
Beliau juga mengimbau seluruh masyarakat Bali agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas.
“Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut,” tegas KBP Teguh.