Polres Kaur Tetapkan 44 Tersangka dalam Kasus Pemblokiran dan Pendudukan Lahan PT DSJ

263 Dilihat

Wartainspirasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Kaur menggelar konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 16.00 WIB, terkait aksi pemblokiran dan pendudukan lahan perkebunan kelapa sawit PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ).

Dalam rilis tersebut, Polres Kaur menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari massa yang mengatasnamakan Pejuang Pematang Sulau Kanan, gabungan dari Gerakan Forum Peduli Wilayah Kedurang Bengkulu Selatan (FPWKBS), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), dan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta).

Konferensi pers yang diwakili oleh Wakapolres Kaur Kompol Yosril Radiansyah, S.H., M.H., didampingi oleh Kabagops dan Kasatreskrim, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur, ke-44 orang yang diamankan karena dugaan pelanggaran hukum saat unjuk rasa di PT DSJ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total 44 tersangka, 10 orang di antaranya dilakukan penahanan, sementara 34 orang lainnya dikenakan wajib lapor.

Kompol Yosril Radiansyah merinci pasal-pasal yang menjerat para tersangka. Sebanyak 34 tersangka wajib lapor dikenakan Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Adapun 10 tersangka yang ditahan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1991 tentang Senjata Tajam, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Wakapolres menambahkan bahwa 10 tersangka yang ditahan terbukti membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau, keris, tombak, maupun parang.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan pengrusakan basecamp milik karyawan PT DSJ.

Saat ini, 10 tersangka yang ditahan berada di Mapolres Kaur, sedangkan 34 tersangka lainnya telah dipulangkan dan diwajibkan untuk lapor secara berkala ke Polres Kaur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *