Polres Lahat Sita 51 Gram Sabu dari Pengedar Asal Pagaralam

Wartainspirasi.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Di bawah kepemimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama Kanit S.H, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Saputro SH, dan anggota, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 51,05 gram dari tangan seorang terduga pengedar yang berasal dari Kota Pagaralam.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 04.15 WIB, di Jalan Lintas Lahat – Muara Enim, tepatnya di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/107/XI/2025/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel.

Terduga pelaku, yang diidentifikasi bernama Suparno, adalah warga Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

“Benar, terduga pengedar narkotika jenis sabu ini berhasil ditangkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat saat berada di TKP Jalan Lintas Lahat – Muara Enim, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Senin (24/11/2025).

AIPTU Liespono menceritakan kronologi penangkapan yang diawali dari informasi masyarakat.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi akan melintas satu unit mobil Toyota Calya warna merah yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Lahat – Muara Enim.

Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba diperintahkan melakukan penyelidikan. Setelah ciri-ciri kendaraan dan pelaku terkonfirmasi, Personil Sat Res Narkoba segera melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Personil Sat Res Narkoba melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap mobil tersebut, serta berkoordinasi dengan petugas penjaga palang pintu Kereta Api di Desa Ulak Pandan untuk melakukan penutupan palang pintu Kereta Api,” jelas Liespono.

Strategi ini membuahkan hasil. Pada pukul 04.15 WIB, Personil Sat Res Narkoba berhasil menghentikan satu unit Mobil Toyota Calya merah dengan No. Pol H 1308 MX di perlintasan Kereta Api Desa Ulak Pandan dan segera melakukan penangkapan terhadap Suparno yang mengendarai mobil tersebut.

Setelah penangkapan, dilakukan pemeriksaan di dalam mobil. Polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi.

“Di bawah jok sopir tepat di bawah tersangka duduk, ditemukan satu buah bungkusan lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan satu paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis Sabu,” tegas Liespono.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti kedua berupa satu lembar bungkusan tisu yang di dalamnya berisikan satu paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip bening di bawah tuas gigi mobil.

Pelaku, Suparno, mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli di Simpang Niru, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa satu unit Handphone Android merek VIVO Y12s warna Biru yang diduga digunakan dalam transaksi tindak pidana narkotika.

Saat ini, terduga pengedar Suparno bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Dua paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 51,05 gram.

  • Satu lembar tisu.

  • Satu unit Handphone Android merek VIVO Y12s.

  • Satu unit Mobil Toyota Calya merah No.Pol H 1308 MX.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AIPTU Liespono, menegaskan ancaman hukuman berat yang menanti pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *