Polres Lahat Ungkap Sindikat Jaringan Narkoba Jenis Ganja, Amankan Dua Tersangka

Wartainspirasi.com, Lahat – Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis ganja dalam sebuah press conference yang dilaksanakan di Lobi Mako Polres Lahat, Kamis (13/02/2025).

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin SH, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kanit I Resnarkoba IPDA Yuliandri, serta Kanit II IPDA Rico SH, memaparkan kronologi pengungkapan sindikat narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh dua tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/A/08/II/SPKT Res Lahat pada tanggal 11 Februari 2025. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di pinggir jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas Resnarkoba Polres Lahat melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan dua tersangka, Popi Pandri (32) dan Dika Cahyadi (27), yang keduanya merupakan warga Desa Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan dari dua orang yang membawa barang dalam karung.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Resnarkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Setiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, kedua tersangka terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BD 2231 GJ. Di atas motor tersebut terdapat satu buah karung,” ujar Kapolres Lahat.

Saat hendak diamankan, kedua tersangka berusaha kabur menuju gorong-gorong yang mengarah ke Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fattah.

Namun, berkat kesigapan personel, kedua tersangka berhasil diamankan. Pemeriksaan terhadap karung yang dibawa oleh tersangka menemukan tujuh paket besar daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, dengan total berat 7,62 kilogram, serta satu unit handphone merk Realme warna putih.

Kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut adalah milik mereka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ganja seberat 7,62 kilogram tersebut adalah milik mereka,” jelas Kapolres.

Kapolres Lahat menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dapat dikenakan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Atas keberhasilan ungkap kasus ini, Polres Lahat telah menyelamatkan 7.620 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres dengan tegas.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat, dan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengejar pelaku lain yang mungkin terlibat,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lahat semakin menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *