Polres Magetan Hentikan Sementara Aktivitas Tambang CV. Putra Anugerah di Desa Sayutan

77 Dilihat

Wartainspirasi.com, Magetan — Setelah sebelum nya dilakukan sidak dari Forkopimda Magetan bersama Instansi terkait, Polres Magetan saat ini menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang berada di Desa Sayutan, Kecamatan Parang.

Penghentian sementara aktivitas pertambangan tersebut buntut dari aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang mana dilakukan oleh CV. Putra Anugerah dinilai meresahkan warga karena diduga terjadi tumpang tindih wilayah perizinan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengambil langkah tegas.

Ia menjelaskan, bahwa fenomena yang terjadi merupakan perselisihan atau pertentangan mengenai perijinan kepemilikan dan kendali wilayah antara dua entitas pemerintahan, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Permasalahan muncul karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki CV. Putra Anugerah dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun kegiatan operasional tambang tersebut diduga masuk ke dalam sebagian wilayah administrasi Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur,” ujar AKP Joko Santoso.

Sebagai bentuk tindak lanjut tersebut, telah digelar rapat mediasi antara pengelola tambang CV. Putra Anugerah dengan Karang Taruna Desa Sayutan, yang juga dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Magetan serta pihak terkait lainnya pada Rabu (07/05/2025) lalu.

Dari mediasi tersebut disepakati dua poin penting diantaranya

– Akan dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak yang mengeluarkan izin tambang.

– Selama proses koordinasi berlangsung, seluruh kegiatan penambangan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, dihentikan terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil mediasi sambil menunggu kejelasan dari hasil koordinasi lintas provinsi. Pemerintah daerah juga kami dorong agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut,” imbuhnya.

AKP Joko Santoso juga menekankan pentingnya penentuan batas wilayah yang sah secara geografis dan hukum (delimitasi), mengingat dalam dokumen IUP CV. Putra Anugerah yang diterbitkan pada 4 September 2020 hingga 5 September 2025, terdapat koordinat wilayah yang diduga masuk ke dalam dua provinsi, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut nya, ada beberapa poin penting yang perlu ditekankan diantaranya:

– Kejelasan batas wilayah sangat krusial apabila permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum.

– Jika sebelum penerbitan izin sudah ada penetapan batas wilayah yang menyatakan lokasi tambang berada di Kabupaten Magetan, maka izin tersebut bisa menjadi objek gugatan hukum.

– Izin tambang CV. Putra Anugerah untuk saat ini masih dinyatakan sah hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

– Pemerintah daerah memiliki hak untuk menggugat izin tersebut jika memiliki bukti yuridis yang valid.

– Namun jika CV. Putra Anugerah terbukti melakukan aktivitas di luar area izin yang diberikan, maka bisa dikategorikan sebagai penambangan ilegal, dan hal tersebut melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti kegiatan tambang berada di luar titik koordinat izin. Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Penghentian aktivitas pertambangan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan hak dan ketenangan masyarakat dihormati dalam koridor hukum yang berlaku. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *