Anggota Piket jaga Polsek Seluma Ipda Catur bersama Brigpol Dendi mengetahui informasi tersebut langsung melakukan pengecekan langsung ke desa Lunjuk. Setelah sampai benar saja titik panas memang benar berasal dari lahan 1/4 ha yang terbakar. Pemilik lahan ialah Suparno (55) petani daerah setempat.
Usai melakukan pemadaman dengan alat seadanya, petugas kemudian melakukan kordinasi dengan kepala desa Lunjuk untuk menghimbau kepada warganya untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sod, MH menghimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
“Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahhun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah”, jelasnya.