Kapolres RL AKBP Dheny S.Ik., M.H., didampingi Waka Polres RL Kompol Rudi.S,SH, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma,SH,S.Ik., Kapolsek Curup Iptu Samsudin,SH., serta Kasubbag Humas Polres Rejang Lebong Akp.S.Simarmata dalam konferensi pers yang di lakukan hari ini ( 06/07/20 ) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Polres RL karena terlibat dengan tindak pidana Curat dan Curas.
Diungkapkan oleh Kapolres RL., kedua tersangka YA dan AS ditangkap pihaknya karena melakukan aksi kejahatannya di TKP yang sama yakni berada di desa Cawang Lama kelurahan Air Rambai Kabupaten Rejang Lebong dengan dasar LP dengan nomor yakni Laporan Polisi Nomor: LP /B-169/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020, serta Dan LP /B-170/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020.
Dikatakan oleh Kapolres RL, Dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Yamaha R15 Warna Hitam tanpa plat Milik Pelaku Curat, 1(Satu) buah besi leter T yang pada yang pada kedua ujung berbentuk pipi/ lancip, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Sonic warna merah putih An.ISKANDAR, 1 buah BPKB nomor : M-06024271 an.ISKANDAR sepeda motor Honda Sonic dengan Nomor polisi BD 3249 KS th 2016 warna merah putih dengan noka : MH1KB111XGK081856 DAN NOSIN :KB11E-1082980, 1 POTONG KAYU PANJANG SEKITAR 1 METER, 1 Unit R2 Jenis YAMAHA Mio BD 5935 KI Warna Hitam List Merah(Milik Pelaku.), 1 Unit R2 Honda Sonic Milik Korban Curas, 1 LEMBAR BAJU SWEATER WARNA BIRU DONGKER, 1 LEMBAR CELANA JEANS PANJANG WARNA BIRU MERK ALLOES.
Ditambahkan oleh Kapolres RL, Untuk tersangka YA akan di jerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka AS akan dijerat dengan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.