Polsek Laki dan Koramil Tanjung Enim Komitmen Bubarkan Pesta Keramain Malam

1215 Dilihat

Wartainspirasi.com, MUARA ENIM — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lawang Kidul dan Koramil 404-05 Tanjung Enim tidak akan berikan izin terhadap hiburan keramian malam dalam bentuk apapun dalam pesta hajatan di kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Rabu, (20/1/2020).

Hal tersebut diungkapanya Kapolsek Laki IPTU Desi Azhari didampingi Danramil 404-05 Tanjung Enim Kapten Inf Fiber Irwanda saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2021-2022 di Aula Kecamatan Lawang Kidul.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya meminta kerjasamanya bersama Pemerintahan kecamatan lawang Kidul, baik dari tingkat kelurahan, maupun tingkat desa/kelurahan untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi keramian malam bagi masyarakat yang akan melaksanakan pesta hajatan hiburan malam di desa/kelurahanya di kecamatan Laki.

Ia menilai, apa bila dengan diberikanya surat izin rekomendasi pesta keramian malam kepada masyarakat tersebut, akan banyaknya menimbulkan mudaratnya di bandingkan nilai positif nya di dapatkan oleh masyarakat tersebut.

” Selama 4 tahun saya menjabat sebagai Kapolsek Lembak pak, dan dari pengalaman kami juga, ketika kita berikan surat izin keramain pesta malam, banyaklah mudaratnya di bandingkan nilai pasitifnya, seperti mabuk mabukan dan sebagai nya, dari itu saya tidak akan pernah izinkan mengeluarkan izin keramian pesta malam,” Ungkap Kapolsek Laki.

Lanjut nya Kapolsek Laki menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerin dan akan membubarkan apa bila ada masyarakat membandel menggelar pesta hajatan pada malam hari.

” Saya himbau kepada masyarakat apa bila ada masyarakat menggelar pesta hajatan malam hari, laporkan kepada kami, karena kami tidak akan segan segan untuk membubarkannya secara paksa, dan kami sita peralatan hiburan tersebut, ” Tegas Kapolsek Lawang Kidul.

Senada pula di sampaikan Danramil 404-05 Tanjung Enim Kapten Inf Fiber Irwanda, dirinya sepakat dan mendukung agar masyarakat di kecamatan Lawang kidul tidak menggelar keramain pesta hajatan hiburan malam.

” Kami dari Koramil sepakat, dan akan bersinergi bersama Polsek, tidak akan mentolerin dan akan kita bubarkan hiburan hajatan malam apa bila ada masyarakat nekat melaksanakanya.

Apa lagi ini masih suasana pandemi COVID19, kami juga menghimbau, agar masyarakat terus patuhi Protokol kesehatan, sama sama kita putus wabah ini dengan selalu disiplin dan taat dengan 3-M ,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *