Minsel, http://wartainspirasi.com
Proyek yang bersumber dari Dana APBD tahun 2021 di Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Minahasa Selatan diduga terindikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) antara Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dengan pemenang tender.
Diketahui pada bulan Desember 2021 dilakukan penyerahan perahu dan alat penangkap secara simbolis oleh Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar di bilangan Kantor Bupati.
Wartawan media ini saat menelusuri pemenang tender proyek yang berbandrol Rp. 600an juta tersebut milik 3 diva VW alias Von, SS alias Ser, dan MW alias May. Ketiga orang tersebut diduga dekat dengan orang nomor satu di Minahasa Selatan.
Ketiga oknum tersebut diduga tidak memiliki Perusahan untuk mengikuti tender melainkan meminjam salah satu perusahan di wilayah Minsel (CV.IM) diketahui perusahan tersebut merupakan penyedia barang.
Pemilik perusahan saat dikonfirmasi media ini pada beberapa hari yang lalu, membenarkan bahwa ada 17 unit perahu yang ia kerjakan untuk peralatan lainnya bukan dia (pemilik CV red). Pengakuan istri pemilik perusahan bahwa ketiga diva VW, SS, MW memang sering ke tempatnya.
Lain halnya yang dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Ferry Hutubesy saat dikonfirmasi di Kantor DKP Minsel ia mengatakan bahwa perusahan pemenang yaitu CV IM selaku pemenang tender dan semua pengadaan baik perahu dan alat tangkap lainnya di handle langsung oleh perusahan milik MM.
Namun saat wartawan wartainspirasi.com mengkonfirmasi terkait nama-nama kelompok nelayan penerima, Hutubesy enggan menjawabnya dan beralasan bahwa laptopnya ada di rumah. Kabid Hutubesy juga sempat mengatakan bahwa ada oknum anggota Dewan dan saudara kandung orang nomor dua di Minsel mendapat bantuan tersebut.
“Bantuan tersebut disalurkan di Kecamatan Amurang Barat 5 Unit, Amurang Timur 4 Unit Tatapaan 3 unit, Tumpaan 2 unit, Tenga 1 unit, Sinonsayang 1 unit, Amurang 1 unit” tutup Hutubesy
Laporan: Onal Mamoto













