Penulis : Deri Zulian
Wartainspirasi.com, Muara Enim – Demi memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di kabupaten Muaraenim Khususnya di Kecamatan Lawang Kidul, Babinsa koramil 404-5 Tanjung Enim dari ( Kodim 0404 Muara Enim) melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 serta membagikan masker kepada warga di pasar Bantingan Tanjung Enim, Jumat (18/9/2020).
Kegiatan sosialisasi Protap Covid-19 yang dipimpin oleh Serma Decky Iskandar bersama 4 rekanya dari Babinsa Koramil 404-5 Tanjung Enim yaitu Serma Hendro, Serka Juandi, Serka Andi, Sertu Lekson dan Koptu Amin tersebut
dilaksanakan secara humanis kepada masyarakat, mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak dan Rajin cuci tangan dengan sabun. Terangnya.
” Ya Alhamdulillah kegiatan sosialisasi ini yang di laksanakan di pasar bantingan tersebut di sambut positif oleh masyarakat tanjung Enim khususnya di pasar bantingan, ” Ucap Decky.
Sementara Itu Dandim 0404 Letkol Inf Erwin Iswari, S.sos. MTr (Han) melalui Danramil 404-05 Tanjung Enim Kapten Inf Fiber Irwanda mengatakan, pihaknya melaksanakan himbauan dan pembagian masker tersebut merupakan bentuk wujud keseriusan Koramil 404-5 Tanjung Enim ( Kodim 0404 Muaraenim) dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim khususnya di kecamatan Lawang Kidul. Ucap Fiber.
Fiber pula menjelaskan, dengan ada nya status Zona merah Covid-19 di Tanjung Enim tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi himbauan Protap Covid-19 kepada masyarakat di kecamatan Lawang Kidul dengan secara itensif kepada masyarakat di Kecamatan Lawang Kidul.
” Selagi Covid-19 ini masi ada, yang jelas sosialisasi himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Protap Covid-19 akan kami terus laksanakan, demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Laki ini, ” Ucapnya Fiber.
Dari itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya tanjung Enim agar selalu membudayakan untuk mematuhi Protap Kesehatan dari pemerintah terus di patuhi
” Apa bila masi membandel, sekarang di tambah sudah ada Pergub nya, apa bila tidak memakai masker akan di tindak, dan di denda sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 dengan Denda sebesar 500 ribu,” Tegas Fiber.