Wartainspirasi.com, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan kembali menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, serta dihadiri jajaran Forkopimda Magetan, diikuti segenap anggota DPRD Magetan, dan juga OPD terkait.
Berlangsung di Ruang rapat paripurna pada Jum’at siang (07/06/24).
Dijelaskan Ketua DPRD Magetan, Sujatno, Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Magetan melalui PJ Bupati didasarkan pada hasil pemeriksaan dari BPK RI tahun 2023 kemarin.
“Target dan realisasi baik pendapatan, pembiayaan, pembelanjaan dan juga Silpa pada tahun anggaran 2023 juga sudah disampaikan. Terlebih LPJ ini juga didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023,” jelas Sujatno.
Ia menyebutkan, ada beberapa indikator yang nanti nya akan menjadi topik bahasan DPRD Magetan dan juga Pemerintah Daerah salah satunya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang mencapai kurang lebih 162 Milyar walaupun Kabupaten Magetan kemarin mendapat Penghargaan WTP (Wajar tanpa Pengecualian).
”Selanjutnya DPRD akan menugaskan kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk melakukan pembahasan bersama LPJ kedepannya,” imbuhnya.
Sujatno menambahkan, Setelah dilakukan pembahasan, Raperda tersebut nantinya akan di tetapkan sebagai Perda LPJ Bupati tahun anggaran 2023.
“Kami juga apresiasi Pemerintah Kabupaten Magetan yang telah mendorong perbaikan insfrastruktur pembangunan sebagai salah satu poin indikator capaian kinerja,” tutupnya. (Mas)