Wartainspirasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat telah menggelar Rapat Paripurna ke-III masa persidangan pertama tahun sidang 2025 – 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Lahat pada Senin (20/10) ini, memiliki agenda utama pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026.
Rapat penting ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, termasuk Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, Ketua dan Anggota DPRD, Kapolres, Dandim 0405, serta jajaran Kepala Pengadilan dan pejabat tinggi daerah lainnya.
Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, yang mewakili Bupati Lahat karena sedang bertugas bersama Gubernur di Palembang, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk menghadirkan kepastian hukum, prosedur yang jelas, dan harmonisasi antara mandat nasional dan kebutuhan daerah.
Widia menekankan bahwa Raperda tahun 2026 disusun untuk memastikan kebijakan desa dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digital.
“Setiap proses harus memiliki jejak digital yang transparan, dapat diaudit, dan mudah diakses masyarakat,” tegas Widia, menyoroti pentingnya akuntabilitas di era digital.
Dalam kesempatan tersebut, Widia menjelaskan ada empat Raperda utama yang menjadi fokus pembahasan dan diharapkan memperkuat landasan hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan daerah:
- Raperda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa: Raperda ini disusun sebagai penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aturan ini diharapkan mampu menertibkan mekanisme Pilkades, pengangkatan perangkat desa, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bukit Teluk menjadi Perseroan Daerah Bukit Trail: Transformasi ini bertujuan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat lebih fleksibel dalam menjalin kerja sama, menambah modal, dan memperluas usaha.
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Daerah Pertambangan dan Energi: Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan industri energi yang kompetitif. Menurut Widia, bentuk perseroan akan membuat BUMD lebih lincah mengakses permodalan dan investasi, tetap dengan prinsip tata kelola yang baik.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah: Raperda ini bertujuan memperkuat struktur permodalan dan memperluas ruang gerak usaha daerah, sebagai wujud dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan BUMD yang transparan dan profesional.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lahat, Gaharu SE MM, menjelaskan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Kerja DPRD dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan dewan.
“Anggaran belanja DPRD bukan bagian dari perangkat daerah, tetapi dikelola Sekretariat DPRD yang menyusun RKA sesuai ketentuan,” ungkap Gaharu.
Ia menambahkan, kegiatan DPRD tahun 2026 akan difokuskan pada enam bidang utama, termasuk penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan perubahan Perda, peningkatan kapasitas anggota dewan, serta koordinasi pemerintahan.







