Raperda RPJMD Bengkulu Utara 2025-2029 Disahkan Jadi Peraturan Daerah

Wartainspirasi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi dan pengambilan keputusan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Rapat yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, ini menandai disahkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, didampingi Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidyah, ST, dan Sekretaris Dewan.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Arie Septia Adinata, SE. M.AP, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Setdakab, pimpinan BUMD/BUMN, jajaran SKPD, serta seluruh anggota DPRD Bengkulu Utara.

Dalam paripurna tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD untuk disahkan.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh jajaran DPRD yang telah membahas dan memberikan pandangan hingga Raperda ini dapat disahkan.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkulu Utara,” ucapnya.

Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, berharap Perda ini dapat menjadi kerangka kerja pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025 hingga 2029.

“Semoga ini akan menjadi kerangka pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara,” ujarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *