Wartainspirasi.com — Dugaan pengeditan video lagu daerah yang dinyanyikan oleh Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, S.E., beruntut panjang.
Dinilai memuat unsur ejekan yang tidak pantas, Relawan Bursah–Widia (BZ-WIN) secara resmi melaporkan Sariyono, S.H., ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (30/9/2026).
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Mahendra Reza Wijaya, S.H., selaku perwakilan Relawan BZ-WIN.
Mahendra menegaskan bahwa aksi pengeditan foto serta manipulasi audio lagu Bupati Lahat yang disebarluaskan ke media sosial telah melukai kehormatan dan menyerang nama baik Bupati Lahat.
“Benar, hari ini kita membuat laporan resmi ke SPKT Polres Lahat terhadap Sariyono atas dugaan Pencemaran Nama Baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Mahendra Reza Wijaya, S.H., Rabu (30/9/2026).
Mahendra menyayangkan aksi penayangan video editan yang diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh terlapor.
Menurutnya, jika terdapat kritik atau temuan terkait pembangunan proyek di Kabupaten Lahat, masyarakat disarankan menempuh jalur pelaporan yang benar, bukan dengan melakukan pelecehan visual di media sosial.
“Jangan foto Bapak Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, S.E., diedit-edit dan dibuat video yang tidak semestinya. Kalau memang tidak senang atau ada temuan pembangunan, silakan laporkan saja kepada pihak terkait,” tegas Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra mengingatkan bahwa tindakan manipulasi dokumen elektronik, suara, maupun foto milik orang lain tanpa izin serta menyebarkannya hingga merugikan pihak lain memiliki konsekuensi hukum pidana yang berat.
Ia merinci, pelanggaran manipulasi informasi/dokumen elektronik tanpa izin diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 2 miliar.
Sementara tindakan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan diatur dalam Pasal 27A UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut dicatat terjadi di kawasan Gang Bumi Selero Damai Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Rabu (30/9/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam laporan resminya, pihak BZ-WIN menyertakan persangkaan pasal terkait tindak pidana kejahatan ITE serta pasal KUHP terkait.
Pihak Relawan BZ-WIN berharap jajaran Polres Lahat dapat merespons cepat laporan tersebut demi memproses hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya bukti laporan ini, kami berharap Polres Lahat dapat segera menindaklanjuti, memanggil Sariyono untuk diperiksa, dan memproses hukum perkara ini sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Mahendra.













