Wartainspirasi.com, Lebong – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, memberikan respon tegas terhadap surat yang dilayangkan oleh Plt Bupati Lebong, Fahrurozi.
Surat tersebut, yang berisi pembenaran status Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Doni Swabuana, dianggapnya tidak tepat dan terkesan salah alamat.
Carles menekankan bahwa surat dengan nomor 800/005/B.7/Setda/2024 tersebut, yang muncul lebih dulu di media sebelum diterimanya, menunjukkan kurangnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Ia merujuk pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menganulir penunjukan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekda, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu.
“Itu salah alamat. Karena untuk status sudah jelas,” ungkap Carles melalui telepon.
Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan jadwal paripurna yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Cahya Sectiantoro, Sekretaris DPRD Lebong, menyampaikan bahwa surat dari Plt Bupati baru diterima pada Senin sore (21/10), setelah sebelumnya sudah beredar di media.
Ia menegaskan pentingnya menjalankan mekanisme paripurna agar tidak terkena sanksi dari Mendagri.
“Paripurna terakhir hari Kamis (17/10), sedangkan suratnya tertanggal 18 Oktober. Kami baru terima kemarin sore, itu pun sudah beredar di media sebelum kami terima,” ujar Cahya.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Zulhendri, menambahkan bahwa kehadirannya dalam paripurna sesuai dengan undangan yang diterima, dan semua tindakan yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan penegasan dari DPRD, proses pembahasan dan pengesahan APBD diharapkan dapat berjalan sesuai rencana tanpa adanya hambatan yang dapat berujung pada sanksi administratif. (fh)