Sakit Hati Disindir, Pria di Kepahiang Tega Aniaya Tetangga Hingga Tewas

Wartainspirasi.com – Tim Elang Jua Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.14 WIB.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus yang menewaskan korban bernama Agus Salim.

Laporan resmi mengenai kejadian ini dibuat oleh saksi Abdi Negara pada Sabtu (5/9/2026) pagi.

Polisi telah mengamankan tersangka berinisial WH (30), seorang wiraswasta yang juga merupakan warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang.

Tragedi ini bermula saat korban mendatangi konter milik tersangka yang berada di sebelah rumah korban pada Jumat malam pukul 23.00 WIB.

Korban awalnya menanyakan prosedur pembuatan paspor untuk menunaikan ibadah haji.

Namun, percakapan berlanjut hingga membahas kehidupan pribadi tersangka. Korban sempat melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan tersangka mengenai rumah tangga dan latar belakang pendidikannya.

Sakit hati atas ucapan tersebut, emosi tersangka tersulut dan nekat mengikuti korban yang berjalan ke samping rumah.

Tersangka menarik siku korban hingga terjatuh di tangga, lalu memukulkan batu ke bagian kepala belakang dan depan korban hingga tak bergerak.

Usai menganiaya korban, tersangka mengambil satu unit ponsel Samsung milik korban.

Tersangka sempat kembali ke konter untuk melayani pembeli sebelum akhirnya menyeret jasad korban ke saluran irigasi dekat lokasi kejadian dan membuang batu yang digunakan untuk menganiaya.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:

  • 1 rekaman CCTV

  • Pakaian milik tersangka dan korban

  • Sepasang sandal merek Wedermen

  • 1 batu warna hitam berukuran ±40 cm

  • 1 unit ponsel Samsung A075F warna biru

Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsidair Pasal 468 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *