Saling Klaim Lahan Berujung Sengketa, BPN Lebong Bakal Turun Gunung

Lebong — Di ketahui beberapa waktu yang lalu atas terpasangnya papan pemberitahuan kepemilikan lahan atas nama milik Pemerintah Kabupaten Lebong di atas lahan Yayasan LRC, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei berujung saling klaim antara Pemkab Lebong melalui bidang aset dan pihak Yayasan Lebong Rahma Center (LRC).

Atas kejadian tersebut, Deri Aryantoni selaku pengawas dari Yayasan LRC dan sebagai yang dikuasakan oleh Teguh Rep atas permasalahan ini resmi melayangkan Surat pengaduan ke BPN Kabupaten Lebong, 20 November 2023,  guna menindaklanjuti, Badan Pertanahan Kabupaten Lebong gelar mediasi tertutup di Kantor BPN Lebong, Kamis (30/11/2023).

Mediasi yang dihadiri oleh pihak Yayasan LRC dan Pemerintah Kabupaten Lebong melalui bidang aset di laksanakan di ruangan tertutup, usai gelar mediasi saat di konfirmasi perwakilan dari Badan Pertanahan Kabupaten Lebong menyampaikan, tujuan mediasi ini guna menindak lanjuti atas surat pengaduan yang di layangkan pihak yayasan Lebong Rahma Center.

” Kami dari BPN sendiri, secepatnya akan mempersiapkan langkah-langkah strategis menyikapi permasalahan ini, tadi kami pun telah memberikan petunjuk tentang apa saja yang harus di persiapkan oleh kedua belah pihak seperti  saksi batas atau Kepala Desa yang menjabat di saat itu,” jelasnya.

” Karena secepatnya kami akan terjun langsung ke lapangan ataupun melakukan pemantauan langsung, makanya tadi kedua belah pihak telah kami instruksikan untuk mempersiapkan apa yang menjadi petunjuk kami tadi,” tutupnya.

Deri Aryantoni. ST menyampaikan, pihak Yayasan Lebong Rahma Center akan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk saksi batas. Di tambahkan oleh Thio Heldo Suchen ST selaku pendamping dari Deri Aryantoni menyampaikan, kami berharap nanti saat badan Pertanahan Kabupaten Lebong turun lapangan guna melaksanakan pemantauan langsung secara bersama sama dari pihak kami maupun Pemkab Lebong, serta mendengar keterangan dari saksi sebatas.

” Harapan kami BPN Lebong juga dapat menunjukkan dokumen sertifikat hak milik atas nama Teguh dan sertifikat hak pakai Pemkab Lebong,” tandas Thio Heldo Suchen. ST. (fw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *