Wartainspirasi.com, Manado — Kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) oleh mantan Kapolsek Mapanget Iptu. Yusi Kristiana SE, akhirnya berakhir di ruang sidang Propam Polres Minahasa Utara (Minut). Senin 06/02/23.
Kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh Sdr. Idris Takainginang di Propam Polda Sulut Akhirnya berproses di Polres Minahasa Utara dalam Sidang Disiplin.
Jadwal sidang yang sedianya dilaksanakan pada jam 10.00 pagi, ditunda sampa jam 13.00
Sejumlah saksi mengakui bahwa Oknum Kapolsek Terduga Pelanggar menerima uang dari pelapor Idris Takainginang dalam laporan kebakaran rumah milik pelapor.
Wakapolres Minahasa Utara Kompol Johanis Korompis selaku Pimpinan Sidang membacakan dakwaan sesuai dengan apa yang dibacakan oleh penuntut dalam hal ini Kasi Propam Polres Minahasa Utara ,
bahwa Terduga Pelanggar benar dan secara sah bersalah atas apa yang dilakukannya yakni membebankan atau meminta korban kebakaran/pelapor untuk memfasilitasi tiket pesawat untuk 3 anggota tim labfor,Mebiayai Hotel dan konsumsi serta oleh-oleh (cendramata dari Manado)
Sebelumnya terungkap dalam persidangan bahwa terduga pelanggar Iptu Yussy Kristiana SE meminta uang sebesar Rp 10.000.000 untuk membiayai tim Buser, diikuti dengan meminta kembali uang sebesar Rp.3.000.000.
Untuk tambahan lagi buat tim Buser serta biaya makan sebanyak 1.000.000 Dua kali permintaan (total Rp.2.000.000) dan uang tiket 3 orang tim labfor Rp.4.260.000. hal tersebut di akui oleh beberapa saksi termasuk mantan kanit Reskrim Ipda. Charles Ganda.
Walaupun sudah dinyatakan bersalah dan sah melakukan pelanggaran dan melanggar disiplin polri, Iptu Yusi Kristiana SE hanya dijatuhi Hukuman berupa Sanksi Teguran Tertulis oleh pimpinan Sidang dari kurang lebih 5 point’ tuntutan yang di bacakan penuntut.
Hal tersebut membuat pelapor dalam hal ini korban, Sdr Idris Takainginang mengatakan kepada wartawan media ini bahwa sidang disiplin terhadap iptu Yusi Kristiana SE hanya sandiwara saja, karena kurang lebih 5 jam persidangan ternyata putusan yang di berikan tidak sesuai dengan perbuatannya.
” Ini sama halnya dengan menonton sinetron yang sengaja telah di produseri, sangat kental terlihat dalam persidangan bahwa ternyata di lingkungan Polda Sulut ternyata ada “Sambo” seperti halnya yang diperankan oleh Iptu Yusi Kristiana, SE.
Takainginang juga menambahkan bahwa perbuatan Iptu Yusi jelas sudah mencoreng dan merusak citra Polri, nama baik institusi yang menaunginya dirusak oleh perbuatannya di saat polri sedang berusaha menaikan tingkat kepercayaan publik, sehingga perlu tindakan tegas oleh Kapolda Sulut .
Sementara itu Kasi Propam Polres Minut selalu penuntut saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa mereka hanya anak buah dan hanya menerima satu berkas limpahan dari Polda Sulut untuk disidangkan di polres minut.
“Kasus ini adalah limpahan dari ditpropam Polda sulut dan kami hanya menyidangkan, jadi kami hanya menjalankannya sesuai berkas yang kami terima, dalam sidang juga kami sudah berupaya untuk ada hukuman yang setimpal sehingga kami memberi tuntutan yang maksimal,” ucap pria berbadan kekar.











