Sat Narkoba Polres Barru, Amankan Pasutri dan Barang Bukti Sabu-Sabu

Wartainspirasi.com, Barru – Satuan Narkoba Polres Barru berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) dan dua orang kurir bersama 41 gram barang bukti.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Boby Robiansar, S.H didampingi Kasi Humas Iptu Iriansyah, SH, saat menggelar press realise di Mapolres Barru Selasa 6/8/2024.

Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan. Pada Kamis 27 Juni 2024, sekitar pukul 01:00 wita diperoleh infomasi adanya peredaran narkoba jenis sabu disekitar jalan Baronang Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru.

Sekitar pukul 01:45 Wita lanjut dia, Unit Opsnal Sat Narkoba berhasil mengidentifikasi tersangka seorang lelaki dengan inisial IW.

Dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 02:00 WITA dan dari tangan IW ditemukan 27 sachet Narkotika Jenis Sabu yang siap edar.

“Dari hasil introgasi diketahui IW telah menyerahkan 5 sachet lainnya kepada lelaki AG. Kemudian tim bergerak menangkap AG dan menemukan 5 sachet sabu tersebut”, katanya.

Lebih lanjut diuraikan, dari hasil introgasi keduanya diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari pasangan suami istri AK dan KR yang juga beralamat di jalan Baronang.

Sekitar pukul 02:30 WITA, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dikediaman AK dan KR. dan dari tangan keduanya diamankan 44 sachet sabu siap edar.

Menurut Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik barang bukti yang disita positif berjenis amphetamine atau sabu seberat 41 gram.

Ditambahkan, keempat tersangka, masing-masing Lelaki IW disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Lelaki AG disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara, Lelaki AK dan perempuan KR (Pasutri) disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ti/Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *