Satreskrim Polres Lahat Serahkan Motor Hasil Penggelapan Kepada Korban

Wartainspirasi.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor (SPM) hasil tindak pidana penggelapan kepada pemiliknya.

Penyerahan barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Merah Hitam ini dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di Polres Lahat.

Penyerahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk. SIK.MSi yang didampingi oleh Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE. Korban yang menerima kembali sepeda motornya adalah Kustanto (60), seorang Pensiunan PNS warga Talang Bengkurat, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, mengungkapkan bahwa pengembalian motor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 448 / XI / 2025 / SPKT / Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 15 November 2025.

“Penyerahan satu unit Sepeda Motor (SPM) ini merupakan tindak pidana Penggelapan yang terjadi pada Jum’at, 14 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB,” jelas Liespono.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggelapan tersebut berada di rumah korban, Kustanto, di Talang Bengkurat, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Barang bukti yang diserahkan adalah satu unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO M3 dengan Nopol BG 3109 EAD, Noka: MH3SE88G0JJ146334, dan Nosin: E3R2E-2130249.

Pelaku penggelapan, Riki Andrio (39), yang diketahui merupakan Pecatan TNI AD dan warga Desa Pulau Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, kini telah diamankan.

Menurut Liespono, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka Riki Andrio datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Mio M3 milik Kustanto dengan alasan untuk menemui saudaranya yang bernama Miko.

“Dikarenakan korban mengenal Pelaku Riki Andrio, korban pun percaya dan langsung memberikan kunci kontak Sepeda Motor MIO M3 tersebut beserta STNK yang menyatu di kunci kontak SPM. Tanpa basa basi TSK pun pergi dan tidak kunjung dikembalikan,” terang Liespono.

Proses pengamanan tersangka dan barang bukti dijelaskan lebih lanjut oleh Liespono:

  • Pada Jum’at, 6 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka Riki Andrio berhasil diamankan oleh Unit Opsnal di Pasar Belanda, Kecamatan Kota Lahat.

  • Dari keterangan TSK, ia mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik Kustanto dan menjualnya di Simpang Muara Danau, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, dengan harga Rp 2 Juta.

  • Pada Selasa, 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal bergerak menuju Simpang Desa Muara Danau. Pihak pembeli motor Mio M3 milik korban dengan kooperatif dan rela menyerahkan motor tersebut kepada petugas.

“Kini, Sepeda Motor MIO M3 itu telah diamankan di Polres Lahat dan hari ini diserahkan kepada korban,” tutup Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *